Tuntun Kendaraan Hingga Mako Lantas, 89 Biker Diamankan Polres Semarang karena Buntut Balapan Liar

Tuntun Kendaraan Hingga Mako Lantas, 89 Biker Diamankan Polres Semarang karena Buntut Balapan Liar

MENUNTUN : Para biker liar dihukum menuntut kendaraan menuju Mako Lantas Polres Semarang. Foto : Nena Rna Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Satlantas Polres Semarang berhasil mengamankan 89 kendaraan roda dua atau motor yang kedapatan melakukan balap pembohong.

Para biker pembohong itu kemudian diminta berjalan kaki 'menuntun' masing-masing kendaraan mulai dari lokasi mereka diamankan yakni di Jalan Diponegoro Ungaran hingga Mako Lantas Polres Polres Semarang.

Selanjutnya, puluhan kendaraan tersebut diamankan sementara hingga pemiliknya tuntas menjalankan sidang dan menyelesaikan seluruh kendaraan.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., saat mengkonfirmasi hal tersebut, Senin 27 Januari 2025.

BACA JUGA: Kompensasi Dampak Radiasi Nihil, Warga Demak Gembok Pagar Tower Telkomsel

BACA JUGA: Kasepuhan MLBB Championship, Upaya Karang Taruna Batang Cegah Kenakalan Remaja

Ia mengungkapkan, acara operasi yang digelar di Jalan Diponegoro Ungaran berlangsung Minggu 26 Januari 2025, dini hari.

Betul operasi dipimpin oleh Pak Kasat Lantas dan petugas Lantas, pada Minggu dini hari dilaksanakan operasi balapan liar di Jl.Diponegoro Ungaran. Dan berhasil mengamankan 89 Kendaraan roda 2 yang melakukan kegiatan balapan pembohong, ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., didampingi Kanit Turjawali Iptu Setyo Wibowo SH., menambahkan 89 motor dari berbagai jenis dan merk itu sebelumnya melakukan kegiatan balap liar.

BACA JUGA:  Dukung Film Baik, Bidang Perempuan PKS Kota Tegal Gelar Nobar Film Kamawa

BACA JUGA: Seorang Anak Tenggelam saat berenang di Perairan Pantai Widuri Kabupaten Pemalang

"Mereka sangat mengganggu membunuh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Semarang. Dan Sat Lantas Polres Semarang kembali melakukan operasi terhadap para remaja yang melakukan balapan pembohong," ungkap Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani.

Ia menyebutkan, dari ke 89 kendaraan roda dua yang diamankan 18 diantaranya menggunakan kenalpot tidak standart (Brong).

“Setelah kami amankan dari lokasi balapan pembohong, para pemilik kendaraan kita arahkan untuk memandu kendaraanya menuju Kantor Sat Lantas,” terangnya.

BACA JUGA: Istri Wagub Jateng Terpilih, Ning Nawal, Luncurkan Buku Pesantren Anti Bullying dan Kekerasan Seksual

BACA JUGA: Pengunjung Objek Wisata Kebun Binatang Semarang Harapkan Perbaikan dan Penambahan Fasilitas

Dan sesuai Arah Kapolres Semarang guna menimbulkan efek jera, Sat Lantas Polres Semarang memberikan penekanan para pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, serta dengan ketentuan lain.

Salah satunya melengkapi kendaraannya, sehingga menjadi kendaraan yang layak jalan.

Dimana, lanjut dia, sidang akan diadakan pada tanggal 26 Maret 2025 mendatang.

BACA JUGA: Hilangkan Stres Pekerjaan, Bisa Mencoba Sensasi Jelajah Off Road di Bandungan

BACA JUGA: Salah Satu Evaluasi Pj Wali Kota Salatiga : Penyerapan Anggaran KPU Terhadap Dana Hibah Pemkot Belum Optimal

"Para pemilik tetap wajib melengkapi kelengkapan dan administrasi surat kendaraan. Serta melibatkan Bhabinkamtibmas, Perangkat desa serta orang tua pemilik kendaraan untuk diberikan perlindungan selain efek jera juga sebagai monitoring bersama terhadap para remaja,” tegas AKP Lingga.

Masih menurut Kasat Lantas, Polres Semarang tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap balapan liar sebagai upaya memberikan keamanan kenyamanan pengguna jalan, juga kepada warga sekitar.

Kasat Lalu Polres Semarang menghimbau kepada para orang tua untuk ikut memberikan pengawasan, dimana apabila anak anaknya sudah menggunakan kendaraan roda dua.

BACA JUGA: Longsor dan Banjir Bandang Petungkriyono, 25 Korban Jiwa Ditemukan, Akses yang Terputus Segera Dibuka

BACA JUGA: Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal Tahun 2024-2029

Sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Apabila mempunyai hobi otomotif, bisa disalurkan pada event resmi. Atau bisa berlatih dilokasi yang sudah ditentukan, misalnya di wilayah Tuntang ada sirkuit. Disitu para remaja bisa menyiarkan hobi balapnya, tanpa menggangu lingkungan dan melanggar peraturan Lalu lintas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: