Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK
Bawaslu Kota Semarang saat menyerahkan berkas keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK di Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025, -Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pemilihan Walikota Semarang pada Senin, 20 Januari 2025, di Jakarta.
Agenda sidang mencakup mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), disebutkan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin selaku Koordinator Nasional.
Permohonan ini diajukan pada 9 Desember 2024 melalui aplikasi pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) dengan nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Semarang Raih Predikat “Badan Publik Informatif” pada KIP Award 2024
Sebagaimana diketahui, pasangan Agustina Wilujeng-Iswar menang dalam pemilihan walikota Semarang menghadapi pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso.
Dalam sidang perselisihan di MK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menegaskan kesiapan Bawaslu dalam memberikan keterangan dalam persidangan di MK.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, Bawaslu berperan sebagai pihak pemberi keterangan dalam PHP kepala daerah. Kami telah menginventarisasi hasil pengawasan, pencegahan, dan penindakan sejak akhir Desember 2024, sesuai arahan Bawaslu RI,” ujar Maria.
BACA JUGA:Agustin-Iswar Unggul Pilwakot Semarang, Tim Pemenangan: Jangan Lupa Janji Rp25juta per RT Ditepati
Dia menjelaskan Bawaslu Kota Semarang telah menyusun draft keterangan tertulis dengan pendampingan dari Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI.
Maria juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah menyerahkan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK pada Jumat, 17 Januari 2025, sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: