Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kafe Kabupaten Pemalang, Polisi tetapkan 2 Tersangka
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian kasus penganiayaan di sebuah kafe Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh.Foto: M Ridwan/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Mengakibatkan korban S, 30, warga Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.
"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA, 24, sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.
"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," terangnya.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres Pemalang Jalani Tes Urine
BACA JUGA:WR Ditahan Terkait Kasus Penipuan Penerimaan Polisi di Polres Pemalang
Andika menyampaikan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.
"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," tandas Andika.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.
"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," paparnya.
BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap 39 Kasus Narkoba, Amankan 42 Tersangka
BACA JUGA:Cegah Tawuran Pelajar, Polres Pemalang Sambangi Sekolah
Disampaikan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: