WR Ditahan Terkait Kasus Penipuan Penerimaan Polisi di Polres Pemalang

WR Ditahan Terkait Kasus Penipuan Penerimaan Polisi di Polres Pemalang

SATRESKRIM - Gedung Satreskrim Polres Pemalang.Foto:M Ridwan/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto menegaskan proses mediasi antara korban S, 54, dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan. Dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.

"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," jelas Kasi Humas.

Ia mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," terangnya.

BACA JUGA:Polres Pemalang Beri Makan Gratis untuk Pemudik

BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap 39 Kasus Narkoba, Amankan 42 Tersangka

Sebelumnya, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.

Saat ini, lanjutnya, tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

"Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: