Hasil Rekapitulasi Sudah Ditetapkan, Bawaslu Tetap Keberatan Terkait Kejadian Khusus TPS 13 Lamper Tengah Sema

Hasil Rekapitulasi Sudah Ditetapkan, Bawaslu Tetap Keberatan Terkait Kejadian Khusus TPS 13 Lamper Tengah Sema

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman masih keberatan atas hasil rekapitulasi karena rekomendasi yang diajukan tidak ditindaklanjuti.--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Rapat pleno rekapitulasi surat suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota SEMARANG yang berlangsung selama dua hari dimulai Rabu, 4 Desember 2024 berjalan alot antara komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota SEMARANG.

Bawaslu mencatat adanya kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan yang sudah direkomendasikan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman mengatakan, dalam proses rekapitulasi ada satu TPS yang menjadi keberatan. Protes tersebut dilontarkan karena KPU tidak melakukan apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU.

"Ada satu TPS yang menjadi keberatan kami, ada satu TPS di Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan yang satu orang mendapatkan dua surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Semarang," Jelas Arif, Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA: Baru Dibuka 15 Menitan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Salatiga Tahun 2024 Diwarnai Interupsi Bawaslu

BACA JUGA: KPPS TPS 02 Margosari Buka Kotak Suara Sebelum Waktunya, Bawaslu Salatiga Sebut Tak Ada Pelanggaran

Rekapitulasi yang diselenggarakan di Hotel Harris, Kota Semarang ini sempat di skorsing karena belum menemukan jalan terbaik dalam kejadian khusus yang terjadi di TPS 13 Lamper Tengah.

Menurut Arif rekomendasikan yang disampaikan ke KPU belum memenuhi unsur bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Nah ini kan ada problem, dan problem ini terkait dengan adanya satu pemilih yang menggunakan dua surat suara ini tidak ada penyelesaiannya. Begitu termasuk tindakan perbuatan surat suara tidak sah,"ungkapnya.

"Justru surat ini malah dialihkan menjadi surat suara rusak, itu juga tidak ada dasar hukumnya," tambahnya.

BACA JUGA: BACA JUGA: Ketua Bawaslu Ingatkan Kepada 2.588 Petugas Pengawas Pemilihan, Masa Tenang Akan Timbul Potensi PelanggaranBawaslu Demak Tertibkan 993 Alat Peraga Kampanye di Seluruh Kecamatan

BACA JUGA: Langsung Dibuang Ke TPA Ngronggo, Bawaslu Salatiga Mulai Tertibkan APK Paslon

Meskipun hasil rekapitulasi sudah dibacakan dan ditetapkan, Bawaslu tetap menyatakan keberatannya, sehingga akan dilakukan rapat pleno internal.

"Kami tetap keberatan meskipun sudah dibacakan dan ditetapkan. Atas hal tersebut, kami akan melakukan rapat pleno internal perihal apayang akan kami lakukan terkait tidak ditindak lanjutinya rekomendasi Bawaslu Kota Semarang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: