Polda Jateng akan Ekshumasi Korban Penganiayaan Oknum Polresta Yogyakarta
Lokasi pemakaman Darso, korban penganiayaan polisi Polresta Yogyakarta di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu 12 Januari 2025-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Kota Semarang yang menjadi korban penganiayaan oleh enam anggota Polresta Yogyakarta.
Hal ini disampaikan oleh Poniyem, istri Darso, saat ditemui di kediamannya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Minggu (12 Januari 2025).
Poniyem mengungkapkan bahwa ekshumasi akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyidik Polda Jateng dan keluarga, khususnya adik kandung suaminya.
BACA JUGA:18 Polres di Polda Jateng Alami Mutasi, Kombes Irwan Anwar Dimutasi ke STIK Lemdiklat Polri
Proses pembongkaran makam ini bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Darso, yang diduga akibat penganiayaan oleh enam oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada September 2024 lalu. Ekshumasi direncanakan berlangsung pada Senin 13 Januari 2025 hari ini
Menurut Poniyem, pihak keluarga sudah bersiap untuk membantu kepolisian dengan memasang tenda di lokasi pemakaman.
"Saat ini, kami sudah mulai memasang tratak untuk persiapan pembongkaran makam besok pagi. Makam suami saya berada di pemakaman umum dekat Tugu Dandang, tidak jauh dari kantor kelurahan," ujar Poniyem.
BACA JUGA:Polda Jateng Cegah Penyalahgunaan Senpi, Gelar Pemeriksaan di Lapangan Mapolda
Poniyem menyatakan dukungannya terhadap ekshumasi ini, berharap agar penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kematian suaminya disebabkan oleh penganiayaan.
"Kami berharap bukti-bukti yang jelas bisa ditemukan, agar tidak ada lagi keraguan," tegasnya.
Ia juga menyinggung status keenam oknum polisi yang masih berdinas, meminta agar pihak berwenang bertindak adil dalam menangani kasus ini.
Poniyem menambahkan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan setiap pelaku harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Harapan saya, para pelaku dihukum seadil-adilnya. Kami juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan amanat almarhum," tuturnya.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan rencana ekshumasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: