Komisi III DPRD Kota Tegal Tinjau TPA Bokong Semar
TINJAU TPA - Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan Kunjungan Lapangan untuk meninjau TPA Bokong Semar.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sementara Jalan Mataram yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping telah mendapat teguran dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup. Sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem pembuangan terbuka dilarang diterapkan di TPA.
Persisnya, di Pasal 29 Ayat 1 Huruf F yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA. “TPA Sementara Jalan Mataram sudah mendapat teguran keras, agar dihentikan sistem pembuangan sampah seperti itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari usai memimpin Kunjungan Lapangan ke TPA Bokong Semar.
Teguran ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang harus dibereskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, mengingat saat ini TPA Bokong Semar belum dapat dioperasikan. Sedangkan di sisi lain, sistem pembuangan terbuka sebagaimana yang bertahun-tahun dipraktikkan di TPA Sementara Jalan Mataram tidak diperkenankan lagi.
Jauh-jauh hari Komisi III sebenarnya telah banyak menyoroti TPA Sementara Jalan Mataram yang sudah overload dan tidak layak dipertahankan karena posisinya berada di tengah-tengah kota, berbeda ketika dulu Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) belum beroperasi. Sekarang Jalingkut menjadi jalur yang banyak dilalui kendaraan dari berbagai daerah.
BACA JUGA:Dewan Cimahi Pelajari Penyusunan Renja DPRD Kota Tegal
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Nilai Rumah Pompa Perlu Diperbanyak
Sutari lebih lanjut mengatakan, karena sistem pembuangan terbuka dilarang, TPA hanya untuk membuang residu akhir sampah setelah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Karena itu, Komisi III mendorong Pemkot segera menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan TPST di area TPA Bokong Semar.
“Semakin memperkecil atau mengurangi residu itu semakin bagus,” ungkap Sutari.
Saat ini, volume sampah Kota Tegal mencapai 200 ton per hari. Sutari berharap beberapa sel yang telah terbangun di TPA Bokong Semar dapat segera dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah. Di samping itu, meminta Pemkot menaati regulasi dan aktif mengedukasi masyarakat agar dapat memilah sampah sejak di rumah tangga.
“Jika sudah melekat budaya memilah sampah dari sumber sampah, residu dan produktivitas sampah bisa ditekan,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Dorong Patroli Rutin Kapal Damkar
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Enny Yuningsih Alokasikan Anggaran Pemasangan Lampu PJU
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal Nany Lestari melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untung Priwibowo mengemukakan, melalui surat tertanggal 8 November 2024, Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau setiap daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: