Komisi III DPRD Kota Tegal Tinjau TPA Bokong Semar
TINJAU TPA - Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan Kunjungan Lapangan untuk meninjau TPA Bokong Semar.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
Khususnya TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan penaatan pengelolaan TPA terhadap perizinan berusaha dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Menindaklanjuti itu, DLH telah melakukan langkah dan menyusun rencana.
Di antaranya, mempercepat pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPL) TPA Bokong Semar dan pembangunan akses jalan menuju TPA Bokong Semar di Tahun Anggaran 2024. Kemudian, merencanakan penyusunan DED TPST Skala Industri di area TPA Bokong Semar untuk melengkapi persyaratan pengajuan ke Kementerian PUPR.
Selain itu, menyusun Peta Jalan Penanganan Sampah. Untung menjelaskan, saat ini TPA Bokong Semar belum dapat dioperasikan karena belum tersedia IPL dan jalan akses dari Jalingkut yang akan dilaksanakan pembangunannya pada Tahun Anggaran 2025. “Rencananya TPA Bokong Semar akan difungsikan mulai 2026,” ungkap Untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: