Arimbi Beberkan Fakta di Komisi III DPR RI, Tuduhan Yudi Tak Terbukti, Pengacara Pilih Mundur

Arimbi Beberkan Fakta di Komisi III DPR RI, Tuduhan Yudi Tak Terbukti, Pengacara Pilih Mundur

Arimbi (kanan) didampingi pengacaranya Mohammad Arnaz (kiri) saat mengungkapkan fakta di Komisi III DPR RI, Senin 30 Desember 2024. -istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Drama pengaduan Yudi (43), warga Solo, ke Komisi III DPR RI berakhir dengan mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Tuduhan Yudi yang menyebut mantan istrinya, Arimbi (39), menjadi korban perkosaan oleh seorang mahasiswa berinisial D (24), terbukti tidak berdasar.

Pada pertemuan kedua di Komisi III DPR RI, Senin 30 Desember 2024, Arimbi membeberkan fakta di hadapan Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan anggota lainnya. Ia mengungkap bahwa laporan dugaan perkosaan yang dibuatnya di Polresta Solo pada Oktober 2017 dilakukan di bawah tekanan dari Yudi.

“Saya membuat laporan itu karena dipaksa oleh Yudi. Saat itu, dia mengunggah saya berselingkuh dengan D dan menuduh D melakukan mengungkapkan seksual terhadap anak kami,” ungkap Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz SH MH.

Yudi, yang saat itu masih menjadi suami Arimbi, bahkan sempat menyekap Arimbi dan D di tempat terpisah selama tiga hari untuk membuktikan tuduhannya. Namun, D berhasil melarikan diri dari penyekapan tersebut.

BACA JUGA: Atasi Macet Libur Nataru di Jalur Wisata Dieng, Polres Wonosobo Terapkan Delay System

Arimbi menjelaskan bahwa laporan dugaan perkosaan itu dicabut pada November 2017 karena tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. “Tidak ada kejadian perkosaan atau mengungkapkan seperti yang diharapkan,” tegasnya.

Meski tetap berasumsi bahwa Arimbi menjadi korban, Yudi tidak mampu menghadirkan bukti kuat. Ia sempat mengklaim memiliki Saksi, namun Saksi tersebut telah meninggal dunia.

Konfrontasi antara kedua belah pihak berlangsung tertutup di ruang rapat Komisi III DPR RI. Setelah mendengar keterangan Arimbi, Ketua Komisi III menutup agenda mendengarkan pendapat.

Seiring dengan semakin kaburnya pengaduan Yudi, pengacaranya, Unggul Sopelua Sitorus SH, memilih untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA: Bentuk Desa Bersinar hingga Ungkap Kasus Narkoba Rp1,16 miliar, Ini Kiprah BNNK Batang Sepanjang 2024

“Karena tidak adanya fakta atau bukti yang cukup, saya menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Yudi,” ujar Sitorus melalui panggilan video pada Senin petang.

Dengan mengungkap fakta ini, kasus yang semula menghebohkan publik berakhir dengan pembuktian bahwa tuduhan Yudi tidak berdasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: