Meski Sudah Merugi 4 Miliar, Kontraktor Jembatan Butuh Berkomitmen Menyelesaikan
Sejumlah pekerja proyek jembatan butuh melakukan pekerjaan--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
Terkait dengan pencairan dana, Albert menerangkan DPU akan mengikuti prosedur di MC terakhir, yakni per 25 Desember 2024. Dia menerangkan penyedia barang dan jasa diberi hak untuk mengajukan pembayaran setiap bulan. Ternyata sejak Oktober-November belum pernah mengambil.
"Kami akan tutup buku per 31 Desember 2024. Pembayarannya volume pekerjaan dikurangi retensi jaminan pemeliharaan sebesar 5%. Jadi yang dibayarkan 93%," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: