Meski Sudah Merugi 4 Miliar, Kontraktor Jembatan Butuh Berkomitmen Menyelesaikan
Sejumlah pekerja proyek jembatan butuh melakukan pekerjaan--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Kontraktor proyek pembagunan Jembatan Butuh, CV Kurnia Jaya Blora memastikan dalam pengerjaan pembangunan Jembatan Butuh merugi mencapai Rp4 miliar. Hal itu terjadi kondisi rangka jembatan melengkung karena banjir Sungai Bengawan Solo hingga berdampak pada pergantian material dan molornya waktu pekerjaan.
Kerugian itu dianggap sebagai risiko dari sebuah pekerjaan lantaran sesuatu hal yang diluar prediksi manusia, Hal ini diungkapkan Wakil Direktur CV Kurnia Jaya Blora, Andi Kurniawan, Senin (30/12/2024) siang, disela - sela sidak komisi 3 DPRD Sragen.
Andi mebeberkan dengan kondisi awal melengkungnya tulangan Jembatan Butuh Sragen akibat banjir itu tidak mengakibatkan peristiwa force majeure, yaitu istilah yang merujuk pada keadaan memaksa atau keadaan kahar. Keadaan kahar adalah peristiwa yang terjadi di luar kendali pihak terkait dan tidak dapat diantisipasi.
"Itu di luar prediksi, setelah terjadi bencana, kami harus mengganti bagian jembatan yang rusak, menambah tim pekerja, menambah alat berat, dan kebutuhan semakin kompleks. Hitung-hitungan kami minus Rp4 miliar itu sudah termasuk denda keterlambatan selama tiga hari. Dengan peristiwa force majeure maka kami harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Sampai sekarang. Ya, inilah risiko pekerjaan," papar Andi.
BACA JUGA: Proyek Jembatan Butuh, Dewan Temukan Teknis Pekerjaan Kurang Profesional
BACA JUGA: Kontrak Proyek Jembatan Butuh Tinggal 8 Hari, DPRD Sragen Desak Perpanjangan Kontrak
Sementara, pihaknya terus berikhtiar sampai Jembatan Butuh jadi karena suport dan dorongan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen dan Inspektorat Sragen. Dia berkomitmen apa pun risikonya tetap menyelesaikan jembatan.
"Dengan tersambungnya rangka itu, Kami sudah bangga dan senang, ini wujud komitmen saya terhadap pekerjaan. Sekarang ada 100 pekerja yang diterjunkan 24 jam dengan sistem sif 2-3 sif secara kondisional. Kami memperhatikan keselamatan pekerja," jelas dia.
Terpisah, Kepala DPU Sragen Albert Pramono Soesanto menyampaikan DPU mengupayakan semaksimal mungkin waktu yang ada untuk mengejar volume yang tertinggal tetapi tetap memperhatikan kaidah-kaidah teknis. Dia mencontohkan pekerjaan harus sesuai volume dan mutu. Dia menyatakan DPU tidak ingin pekerjaan menjadi terburu-buru, misalnya belum waktunya pengaspalan tentu DPU tidak memberi izin untuk pengaspalan.
"Jadi maksimal waktu yang ada sedapatnya dengan target yang diperhitungkan. Sampai hari ini [Senin] dan besok [Selasa] paling realistis bisa sampai pekerjaan pengecoran lantai jembatan sehingga masih meninggalkan pekerjaan aspal.
Pengaspalan menjadi bagian dari keterlambatan pekerjaan. Kontrak itu selesai 31 Desember 2024, karana belum selesai maka DPU memberi kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan," jelas Albert.
Dia menyebut dalam mekanisme kontrak habis maka ada tiga langkah yang memungkinkan ditempuh Pemkab Sragen, yakni tepat waktu sesuai kontrak, di akhir kontrak ternyata belum selesai. Dia mengatakan kalau pekerjaan belum selesai maka pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan kajian apakah putus kontrak atau diberi kesempatan.
"Artinya, PPK akan melihat kinerja kontraktor. Selama pekerjaannya bagus dan dari sisi manfaat baik maka lebih baik diselesaikan. Selain itu, Albert menjelaskan penyedia barang dan jasa bersedia menyelesaikan pekerjaan maka dibuatkan keputusan dengan memberi kesempatan dan denda," kata dia
Kesempatan yang diberikan harus sesuai aturan, yakni kesempatan pertama 50 hari dan kesempatan kedua maksimal sampai 90 hari. Dia melihat sisa pekerjaan yang ada bisa terselesaikan kurang dari sepekan. Untuk dendanya 1/1.000 kali nilai proyek Rp14,7 miliar atau senilai Rp14,7 juta dikurangi pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: