Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan Pantau Pelaksanaan UMK

Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan Pantau Pelaksanaan UMK

JELASKAN - Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker jelaskan pantauan pelaksanaan UMK.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id — Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di perusahaan-perusahaan se-Kabupaten Tegal akan dipantau mulai awal Februari 2025 mendatang.

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Risky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan bahwa tujuan pemantauan ini untuk mengetahui. Perusahaan mana saja yang sudah menbayar karyawannya sesuai UMK dan yang belum.

"Sesuai regulasi yang ada tahun ini tidak ada permohonan penangguhan bagi perusahaan untuk menjalankan regulasi UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025  naik 6,5 %. Dimana, dari sebelumnya Rp2.191.000  menjadi Rp2.333.586  pada tahun 2025. Hal itu juga telah disepakati oleh Provinsi Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Terima Audiensi FSPMI Provinsi Jawa Tengah

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Audiensi dengan SBMI

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Tegal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024. "Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," cetusnya.

Menurutnya, usulan kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.  

Diharapkan, ke depan UMK yang telah diberlakukan ini mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik sehingga aktivitas ekonomi usaha dan keberadaan ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal. "Dapat terjaga serta bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.

Pelaku usaha atau pengusaha perlu untuk mengindahkan atau menyesuaikan UMK yang telah berlaku di masing-masing perusahaan. Tentunya, bagi perusahaan yang memiliki skala usaha dari yang menengah sampai besar serta diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah masa kerja kurang dari 12 bulan. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Fasilitasi Sertifikat TKDN-IK untuk IKM

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Tingkatkan Keterampilan Warga Pedesaan

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan pengitungan upah menggunakan struktur dan skala upah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: