Klarifikasi Arimbi: Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Yudi Ke Komisis III DPR RI Hanya Hoax

Klarifikasi Arimbi: Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Yudi Ke Komisis III DPR RI Hanya Hoax

Klarifikasi Istri Yudi, Arimbi, Soal laporan pemerkosaan yang ternyata hanya fiktif, Yudi yang sempat mengadu ke DPR RI-istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Fakta baru terungkap dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik, di mana Yudi Setiasno, seorang warga Solo, menangis sambil mengadukan dugaan kasus perencanaan terhadap istri dan anaknya ke Komisi III DPR RI. Mantan istrinya, Arimbi, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut cerita Yudi sebagai ringkasan yang dikarang oleh Yudi sendiri.   

 

“Tidak ada kasus yang berniat jahat terhadap saya maupun anak saya. Semua itu hanyalah cerita yang dibuat-buat oleh Yudi,” tegas Arimbi saat ditemui di daerah Solobaru, Sukoharjo, Jumat, 27 Desember 2024.  

Arimbi menjelaskan masalah bermula dari tuduhan Yudi terhadap dirinya yang dianggap berselingkuh dengan seorang pria berinisial D. Tuduhan tersebut berakhir pada penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Yudi terhadap dirinya dan D selama beberapa hari. Namun, D berhasil melarikan diri.  

Tak berhenti di situ, Yudi memaksa Arimbi untuk membuat laporan palsu terkait dugaan penipuan ke Satreskrim Polresta Solo. Langkah itu diduga dilakukan Yudi untuk memanggil D, pria yang dimaksudkan sebagai selingkuhan Arimbi.  

BACA JUGA: Polres Klaten Berhasil Bekuk Pelaku Curas Kurang dari 24 Jam

“Saya melaporkan kejadian yang tidak pernah ada. Tidak ada yang memikirkannya ataupun mengungkapkan hal-hal seksual terhadap anak saya,” ungkap Arimbi.  

Ketika proses penyelidikan berlangsung, Arimbi akhirnya menemukan celah untuk menyampaikan kebenaran kepada pihak kepolisian. Ia mencabut laporan palsu tersebut pada tahun 2017, sekaligus mengungkapkan bahwa tidak pernah ada kejadian seperti yang dilaporkan.  

“Saya tidak tahan terus-terusan ditekan dan disiksa. Akhirnya, saya memberanikan diri untuk mengatakan yang sebenarnya kepada polisi,” ujarnya.  

Sementara itu, kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz, menyayangkan langkah Komisi III DPR RI yang dinilai kurang teliti dalam menerima pengaduan Yudi.  

BACA JUGA: Wali Kota Pekalongan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

“Kami sangat menyayangkan DPR RI, khususnya Komisi III, yang kecolongan dengan memberikan panggung kepada Yudi Setiasno untuk menyampaikan keterangan palsu. Kami mendorong agar Arimbi diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi di forum yang sama,” tegas Arnaz.  

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi dan konfirmasi terhadap setiap laporan, terutama yang melibatkan isu sensitif seperti kekerasan seksual, agar tidak terjadi enkripsi informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: