Polres Klaten Berhasil Bekuk Pelaku Curas Kurang dari 24 Jam
Polres Klaten berhasil menangkap pelaku Curas dalam waktu kurang dari 24 jam-istimewa-
KALTEN, diswayjateng.id - Polres Klaten berhasil menangkap YS (44), seorang buruh harian lepas, yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten, dalam waktu singkat.
Penangkapan dilakukan di sebuah ATM di Jakarta Barat pada Selasa, 24 Desember 2024, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kejadian bermula dari perkenalan antara korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, dengan pelaku melalui media sosial. Hubungan mereka berkembang melalui aplikasi perpesanan hingga akhirnya korban mengajak pelaku bertemu di Terminal Tingkir, Salatiga, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Rencana mereka untuk mengunjungi Umbul Cokro batal karena hujan, dan keduanya memutuskan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni, Klaten.
BACA JUGA:Ikhtiar Spiritual, Pemkab Batang Gelar Khotmil Quran di Islamic Center
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Senin 23 Desember 2024, dini hari. "Pelaku mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, di jalan sepi di Desa Troso, pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan, berpura-pura ingin buang air kecil, lalu menyerang korban menggunakan pistol korek api," ujar Kapolres.
Pelaku memukul korban di leher hingga terjatuh, lalu melanjutkan serangan ke kepala korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan merampas barang-barang berharga, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke penginapan untuk mengambil barang-barang lain milik korban. Barang bukti seperti pakaian berdarah bahkan dibuang ke sungai sebelum pelaku melarikan diri ke Solo dan akhirnya menuju Jakarta Barat.
BACA JUGA:Kebakaran di Pelabuhan Kota Tegal Bertambah Menjadi 22 Kapal
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten berhasil melacak pelaku melalui jejak digital. Saat hendak menarik uang di ATM, YS ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan pistol korek api.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menambahkan bahwa korban sempat sadar dan meminta bantuan warga setelah kejadian. Korban mengalami luka serius di kepala, termasuk beberapa luka yang memerlukan jahitan, namun kini kondisinya sudah membaik.
"Korban mengalami memar-memar akibat serangan dan sempat dirawat di rumah sakit. Saat ini, kondisinya sudah stabil meski masih dalam pemulihan," tutup AKP Yulianus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: