Wali Kota Pekalongan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Wali Kota Pekalongan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Ilustrasi Mobil Dinas Pemkot Pekalongan--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Wali Kota PEKALONGAN, Achmad Afzan Arslan Djunaid, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

"Mobil dinas itu digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk liburan," tegas Aaf, sapaan akrab Wali Kota, dalam pernyataannya usai menyerahkan SK Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada PNS yang purna tugas di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat 27 Desember 2024.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan untuk menjaga integritas dan memastikan ASN mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara.  

Meski libur panjang, Wali Kota Aaf mengingatkan ASN agar tetap menjaga profesionalitas.  

BACA JUGA: Libur Nataru, Tiket Pantai Widuri Kabupaten Pemalang Widuri Tidak Naik

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Polresta Solo Gelar Patroli Polwan di Sejumlah Pusat Perbelanjaan

Ia menyebutkan, kedisiplinan ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar, termasuk di akhir tahun.  

"Meski ada libur, kedisiplinan tetap menjadi prioritas. ASN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ujarnya.  

Wali Kota menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah wajib disimpan di kantor selama masa libur Nataru.  

Ia bahkan meminta masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan mobil dinas oleh ASN. 

BACA JUGA: Momen Nataru Wakapolres Sragen Cek Senpi Personel, Ini Hasilnya !

BACA JUGA: Nataru, Pertamina Siapkan Stok BBM

"Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan untuk liburan, segera laporkan. Kami akan langsung tindak," tegasnya.  

Pelanggaran terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi tidak akan dibiarkan begitu saja.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: