UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan kenaikan UMP Jateng di kantor Gubernur Jawa Tengah di jalan pahlawan Semarang pada Rabu, 11 Desember 2024 malam-Istimewa/ Umar Dani -Humas Pemprov Jateng
"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jateng Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Adhoc Pilkada 2024
BACA JUGA:1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng
Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan- perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: