Selama 2024, Ini Barang Sitaan Bea Cukai Yang Merugikan Negara Hingga RP117,72 Miliar

Selama 2024, Ini Barang Sitaan Bea Cukai Yang Merugikan Negara Hingga RP117,72 Miliar

Lima tersangka penyelundupan barang ilegal ditampilkan pada Jumpa Pers Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin, 9 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan

Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali.

Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. 

Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 miliar.

Rofiq menjelaskan, guna tindak lanjut pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024 kemarin, Bea Cukai Jateng-DIY terus melakukan berbagai upaya penindakan strategi untuk mencegah dan anggota penyelundupan barang-barang ilegal. 

“Kami telah melaksanakan 342 kali penindakan kepabeanan dan cukai dimana jumlah ini meningkat 71,85% dari pencapaian pada periode yang sama tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, dilaksanakan 19 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan berat Ganja sebanyak 21,20 gram dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika sebanyak 76.310 Butir. 

Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari pencapaian pada periode yang sama tahun 2023.

A.Kinerja Pengawasan Kepabeanan 4 November – 6 Desember 2024

Selama periode 4 November – 6 Desember 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah melakukan berbagai penindakan terhadap berbagai barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan/atau seperti tindakan kosmetik ilegal, elektronik, garmen (pakaian jadi), tekstil, dan barang – barang lainnya pada pelabuhan Tanjung Emas dengan nilai barang sebesar Rp 12,5 miliar dan dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 875,9 juta. Barang-barang tersebut dimasukan ke Indonesia dengan memberitahukannya sebagai barang-barang lain yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau tindakan tersebut, sehingga perbuatan tersebut tidak hanya dapat merugikan kerugian negara karena tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetapi juga dapat membahayakan karena barang-barang tersebut, seperti kosmetik ilegal, bisa saja mengandung bahan-bahan yang berbahaya karena kosmetik ilegal masyarakat tersebut tidak diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

B.Kinerja Pengawasan Cukai 4 November – 6 Desember 2024

Sejak bulan Oktober 2024, DJBC telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II, dimana dalam operasi ini Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah melakukan kegiatan penindakan rokok ilegal sebanyak 498 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 24,2 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp33 ,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari tidak terpungutnya bea cukai adalah sebesar Rp23,7 miliar. Peredaran rokok ilegal tersebut selain merugikan keuangan negara, dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak adil terhadap pengusaha rokok yang telah membayar bea cukai dengan benar. Hal ini juga untuk mencegah meningkatnya perluasan karena mencegah perusahaan rokok yang telah berusaha untuk tidak sampai bangkrut karena kalah bersaing dengan pengusaha rokok ilegal.

 

Dalam periode Operasi Gempur II tersebut, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain:

1.Penindakan 2.046.800 batang rokok yang diangkut dengan sebuah truk mitsubishi colt diesel dimana rokok tersebut tidak dilekati pita cukai senilai Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

2.Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel (Isuzu Elf Microbus). Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 751 juta. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, sekaligus digelarnya pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar, yang hari ini penghancuran terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA ilegal yang kedua barang tersebut tidak dilekati pita cukai. Barang – barang tersebut merupakan penindakan hasil penindakan selama tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai. “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkas Rofiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: