Selama 2024, Ini Barang Sitaan Bea Cukai Yang Merugikan Negara Hingga RP117,72 Miliar

Lima tersangka penyelundupan barang ilegal ditampilkan pada Jumpa Pers Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin, 9 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Bea Cukai terus berusaha mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Akhmad Rofiq mengatakan, upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk membantu dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” jelasnya pada Jumpa Pers pemusnahan barang ilegal di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin, 9 Desember 2024.
Kinerja Penegakan Hukum Selama Tahun 2024
Rofiq menambahkan, secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jateng-DIY telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
“Hal ini sebagai bagian dari keinginan sebagai community patron dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian ekonomi dan keamanan negara,” kata Rofiq.
Hingga 6 Desember 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah
melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan, dimana jumlah tersebut naik signifikan 138% dari periode realisasi yang sama tahun sebelumnya.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 yang ditaksir bernilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.
Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa penindakan yang terdiri dari.
1. Pada tanggal 9 September 2024, Tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan Bea Cukai Jawa Tengah melakukan penegahan terhadap 4 (empat) kontainer yang berisi rotan setengah jadi yang coba untuk diekspor secara ilegal (penyelundupan ekspor) di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas semarang.
Secara ketentuan rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain – lain. Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa.
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh tim,keempat wadah kedap air tersebut berisi 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, segadan semambus, bernilai kurang lebih sebesar Rp2 miliar.
Penyelundupan rotan tersebut sangat merugikan negara dan dapat mengganggu melestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri. Setelah melakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 (dua) tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: