Selama 2024, Ini Barang Sitaan Bea Cukai Yang Merugikan Negara Hingga RP117,72 Miliar

Selama 2024, Ini Barang Sitaan Bea Cukai Yang Merugikan Negara Hingga RP117,72 Miliar

Lima tersangka penyelundupan barang ilegal ditampilkan pada Jumpa Pers Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin, 9 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan

2. Selama tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah melakukan 

penindakan terhadap barang komoditas impor beresiko tinggi seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar dimana perbuatan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. 

Modus yang digunakan oleh pelaku pelanggaran adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.

3. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton bungkus plastik terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. 

Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor diberitahukan dengan tidak benar, sedangkan minuman keras tersebut diberitahukan sebagai sikat pembersih (sikat pembersih). 

MMEA tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp13,6 miliar dan apabila MMEA tersebut sampai beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp18 miliar. 

Atas kejadian tersebut, dilakukan penyidikan dengan satu orang tersangka yang saat berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

4. Akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 kegiatan pengawasan di Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (Ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. 

Dari hasil pemeriksaan petugas dari KPPBC TMP Pabean Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 balles pakaian bekas yang diperkirakan bernilai Rp2,9 miliar. Kegiatan penyelundupan ini sangat mengancam keberlangsungan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri karena harganya yang sangat murah. 

Pakaian bekas tersebut juga berspekulasi akan membawa bibit penyakit dari negara lain. 

Selain pakaian bekas dalam bentuk ballpress tersebut, Bea Cukai juga melakukan penegahan pakaian bekas serta barang – barang yang dilarang untuk diimpor melalui paket kiriman pos/perusahaan jasa titipan.

5. Sedangkan untuk penindakan PLTN, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIYogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: