Terkait Pengerukan Tanah di JLS Terpasang Garis Polisi, Ini Dia Tanggapan Pj Wali Kota Salatiga

Terkait Pengerukan Tanah di JLS Terpasang Garis Polisi, Ini Dia Tanggapan Pj Wali Kota Salatiga

DI PAGAR SENG : Lahan galian yang dulunya terbuka kini terpasang seng dan alat berat di pasang garis polisi. Foto : Nena Rna Basri--

BACA JUGA:Kemayunya Sekda, Dampingi Istri Pj Wali Kota Salatiga Fashion Show di Hari Ibu

BACA JUGA:2024 Biji, Salatiga Pecahkan Rekor Pembuatan Gemblong Singkong Terbanyak

"Kira-kira gimana tambang ilegal seperti ini, karena bagaimana pun juga ini mengurangi pendapatan negara. Yang seharusnya ada izinnya, ada pajaknya untuk negara, ada CSR untuk masyarakat sekitar tidak didapatkan. Justru dengan adanya galian C ilegal hanya mementingkan kepentingan pribadi," pungkasnya.



Galian C Ilegal
Menurut Muh Haris, maraknya aktivitas tambang galian c ilegal di Indonesia yang berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat sangat merugikan banyak pihak tidak hanya negara.

Bahkan, tambang ilegal telah menjadi masalah serius yang merusak lingkungan, merugikan negara dari sisi pendapatan, dan memicu konflik sosial di masyarakat.

Lebih parahnya, sering ditemukan adanya oknum yang membekingi aktivitas ini, sehingga proses penegakan hukum menjadi sulit," tegas Muh Haris dalam keterangannya hari ini.

BACA JUGA: 2 Dosen INSIP Pemalang Isi Seminar Islam dan Kemandirian Emosional Perspektif Psikologi di Makassar

BACA JUGA: 1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng

Penegakkan hukum di Kementerian ESDM segera ditegakkan secara internal. Begitu juga aparat penegak hukum merespon cepat praktek tambang ilegal yang diduga banyak  backingan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua kasus tambang ilegal, termasuk mengungkap keterlibatan oknum aparat yang membekingi kegiatan tersebut.

Muh Haris secara khusus menyoroti kasus penembakan di Solok Selatan, Sumatera Barat yang terjadi diduga terkait pengelolaan tambang ilegal galian C di wilayah tersebut.

"Kasus ini menunjukkan adanya konflik internal dalam penegakan hukum tambang ilegal. Keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas," tambah Haris.

BACA JUGA:Katalog Elektronik Versi 6 Disosialisasikan, Pj Wali Kota Salatiga: Memperkuat Prinsip Good Governance

BACA JUGA:9 Pejabat Pemkot Salatiga Dilantik, 7 Diantaranya Promosi Jabatan

Muh Haris juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah konkret memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor tambang.

Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas tambang ilegal di daerah masing-masing.

"Kita harus pastikan aktivitas ini berhenti dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk bekingan di baliknya, mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," tutup Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: