Dorong PAD, Pemprov Jateng Gelar Pameran Otomotif Government Auto Show

Dorong PAD, Pemprov Jateng Gelar Pameran Otomotif Government Auto Show

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pameran otomotif bertajuk Government Auto Show (GAS) Ngopeni Nglakoni Jateng di The Park Mall, Semarang, pada 17–20 April 2025--

SEMARANG, diswayjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pameran otomotif bertajuk Government Auto Show (GAS) Ngopeni Nglakoni Jateng di The Park Mall, Semarang, pada 17–20 April 2025.

Government Auto Show ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dan dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan Program Sengkuyung Prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pameran Government Auto Show ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Sebanyak 17 merek kendaraan bermotor turut ambil bagian dalam acara ini. 

BACA JUGA:Pameran Otomotif Dinilai Mampu Ungkit Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Tengah

BACA JUGA:Gubernur Jateng Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan untuk Pekerja Migran Asal Jawa Tengah

Selain itu, disediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara langsung di lokasi.

Gubernur Luthfi berharap kegiatan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.

Ia menekankan pentingnya memperlakukan wajib pajak sebagai subjek pembangunan.

“Kita uwongkan (manusiakan) masyarakat. Dengan pendekatan ini, mereka akan lebih sadar dan sukarela ikut membangun daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Tantangan Honda N Van di Pasar Otomotif Indonesia, Saingan Sepadan Daihatsu Gran Max

BACA JUGA:Dirut PLN: SPKLU di Jawa Tengah Siap Sambut Lonjakan Pemudik Mobil Listrik pada Lebaran 2025

Salah satu program yang saat ini dijalankan adalah penghapusan tunggakan dan denda PKB untuk beberapa tahun sebelumnya.

Program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam masa tersebut, masyarakat hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: