Geruduk Pengadilan Negeri, Puluhan Warga Nusukan Solo Demo Minta Terdakwa Kasus Asusila Dibebaskan
![Geruduk Pengadilan Negeri, Puluhan Warga Nusukan Solo Demo Minta Terdakwa Kasus Asusila Dibebaskan](https://jateng.disway.id/upload/cae88dfd108d2fe79539a4e6d02ed370.jpeg)
Puluhan Warga Solo demo tuntut terdakwa pelaku asusila divonis bebas, Kamis 21 November 2024-Achmad Khalik Ali-
Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum SA, Chrismawijayanto menegaskan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan minim bukti kuat.
"Fakta di persidangan tidak mendukung tuduhan terhadap klien kami. Tidak ada bukti visum yang relevan, tidak ada bukti fisik lain seperti sperma, dan bahkan hasil visum korban menunjukkan keterlambatan waktu yang tidak logis, yakni selisih 33 hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Paslon Pilkada Solo Teguh - Bambang, Unggul 34, 9 Persen Dalam Survey Litbang Kompas
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Solo Gelar Sosialisasi untuk Warga Binaan
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dalam keterangan korban terkait waktu kejadian. "Korban mengaku kejadian terjadi sepulang sekolah pada 16 April 2024. Namun, berdasarkan alat bukti berupa jadwal sekolah, diketahui bahwa pada mulain tanggal 4 April hingga 20 April sekolah korban sedang libur," ujarnya.
Chrismawijayanto juga menyebut bahwa tuntutan yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menilai beberapa keterangan saksi dipelintir dan alat bukti yang dapat meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan.
"Saksi-saksi penting seperti ayah tiri korban yang tinggal serumah tidak diperiksa, dan beberapa keterangan asisten rumah tangga korban yang relevan juga tidak dimasukkan. Ini sangat disayangkan," jelasnya.
Chrismawijayanto menekankan bahwa SA memiliki alibi yang kuat untuk tanggal-tanggal yang disebutkan dalam dakwaan.
BACA JUGA:Sarapan Bersama Artis dan Paslon Pilgub Jateng, tapi Jokowi Tak Diundang Kampanye Akbarnya di Solo
BACA JUGA:DPC PDIP Solo Bentuk Satgas Antisuap, Antisipasi Money Politic Pada Pilkada 2024
Sebab pada tanggal terdakwa diduga melakukan asusila, dia disebut sedang membuat mi ayam di warungnya, disaksikan oleh beberapa orang termasuk keluarganya.
Pihak terdakwa juga menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Ada indikasi kuat bahwa keterangan korban dan ibunya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Kami akan melaporkan hal ini jika terbukti bahwa keterangan mereka menyesatkan," tegas Chrismawijayanto.
Sidang dengan agenda pledoi ini menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan dengan objektivitas berdasarkan fakta persidangan. Mudah-mudahan keadilan ditegakkan, dan Pak Sogol dinyatakan tidak bersalah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: