Miris! Sepanjang 2024 Ada 26 Pelaku Tersandung Kasus Asusila

Miris! Sepanjang 2024 Ada 26 Pelaku Tersandung Kasus Asusila

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi saat melakukan pres rilis sepanjang tahun 2024--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Polres Sragen menggelar rilis akhir tahun 2024 di Mapolres setempat, Selasa (31/12/2024) lalu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, bersama Forkopimda Kabupaten Sragen. Menurut Kapolres, sepanjang 2024 Polres Sragen berhasil mengungkap kasus kejahatan. 

Dari beberapa tindak pidana yang menjadi atensi yakni kasus asusila dan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Sragen sejauh ini dikatakan juga masih tinggi.

"Selain miras, kami juga mengungkap 13 kasus asusila dengan 26 pelaku yang ditangkap," jelas Kapolres.

Petrus melanjutkan kasus judi ada 11 kasus dengan 33 orang pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp2.436.000 serta satu akun dompet digital untuk kasus judi online. 

Sementara untuk kasus narkoba, Petrus menyebut ada 55 kasus dengan 62 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba terdiri atas ganja 21,81 gram, sabu-sabu 28,74 gram, psikotropika 8.481 butir, dan obat-obatan berbahaya 18.911 butir. Kemudian terkait dengan kasus premanisme, jelas dia, ada 42 kasus dengan tersangka sebanyak 42 orang.

Petrus menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Operasi-operasi tersebut antara lain Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu; Operasi Pekat untuk penindakan penyakit masyarakat; Operasi Zebra untuk ketertiban berlalu lintas; hingga Operasi Lilin Candi 2024 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Dengan operasi-operasi ini, Polres Sragen berhasil menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan berbagai perkara kriminalitas,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan pemberantasan penyakit masyarakat tidak akan berhenti di sini. Petrus  mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sragen. 

“Polres Sragen berkomitmen akan terus meningkatkan kegiatan rutin, operasi, dan penindakan untuk menciptakan Sragen yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, daftar kasus miras, asusila, judi, dan narkoba serta premanisme di Sragen selama 2024 dengan perincian sebagai berikut :

1. Miras sebanyak 97 kasus dengan barang bukti (BB): 409 botol miras berbagai merk, 883 botol ciu.

2. Asusila 13 kasus dengan tersangka sebanyak 26 orang

3. Judi 11 kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang dan uang senilai Rp.2.436.000 serta 1 akun dompet digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: