Geruduk Pengadilan Negeri, Puluhan Warga Nusukan Solo Demo Minta Terdakwa Kasus Asusila Dibebaskan
Puluhan Warga Solo demo tuntut terdakwa pelaku asusila divonis bebas, Kamis 21 November 2024-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Puluhan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, untuk melakukan aksi demo. Mereka menuntut terdakwa kasus asusila, dengan inisial SA, yang merupakan tetangga mereka untuk divonis bebas.
Warga menilai, pelaporan korban yang menuduh SA menjadi pelaku tindakan asusila hanya fitnah belaka. Tuduhan yang ditujukan kepada SA juga dianggap tidak berdasar dan janggal.
Terlihat mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan di jalur lambat Jalan Slamet Riyadi. Sedangkan di dalam PN sendiri, tengah berlangsung sidang tertutup dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sidang sendiri Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Emila Widikartaikawati dengan anggota Bambang Ariyanto dan Aris Gunawan.
BACA JUGA:Terkendala Dokumen, Posisi Pelatih Persis Solo Masih Kosong
Agus Supriyanto, koordinator lapangan (korlap) aksi sekaligus tetangga SA, mengatakan, dalam keseharian terdakwa yang merupakan pedagang mi ayam, adalah warga biasa yang berperilaku baik. Sehingga, warga yakin SA tak akan melakukan perbuatan yang dituduhkan itu.
"Mas Sogol itu pedagang mi ayam, warga biasa seperti kami. Sejak awal pengawalan kasus ini, kok tidak ada bukti kuat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.
Agus menambahkan, apalagi, dalam laporan tidak disertakan visum dan saat kejadian yang dituduhkan, SA tengah melakukan kesibukannya seperti biasa memasak mi ayam di warungnya.
"Tidak ada visum, tidak ada pengakuan, dan terdakwa juga membantah semua tuduhan. Kami ingin JPU membuka mata dan memberikan keadilan yang sesungguhnya," imbuh Agus,
BACA JUGA:Berhasil Kembangkan BRIAPI, BRI Sabet Penghargaan Global Retail Banking Innovation Awards 2024
BACA JUGA:Serempet KA Batara Kresna Solo, Sepeda Motor Tersangkut Bogie Kereta
"Kalau benar dilakukan di ruang tamu, pasti ada anggota keluarga lain yang tahu. Selama ini kami tidak melihat ada bukti nyata," tambah Agus.
Warga juga menyebut bahwa pelapor bukan penduduk asli, melainkan pendatang yang hanya mengontrak di kawasan tersebut. Agus menyatakan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan bagi SA dan berharap majelis hakim mendengarkan pledoi terdakwa dengan objektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: