Waspada Megathrust, Rutan Pekalongan Gandeng BPBD Latihan Tanggap Bencana
BPBD Kota Pekalongan beri pelatihan tanggap bencana megathrust pegawai rutan Pekalongan--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
Menurutnya, SOP yang digunakan di Rutan Pekalongan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015.
"Tindakan penyelamatan di dalam rutan secara umum sama dengan di luar. Namun, yang perlu diperhatikan adalah keselamatan warga binaan," jelas Dimas.
Dalam SOP ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keselamatan diri sendiri.
Setelah itu, petugas yang bertanggung jawab harus segera membuka sel atau blok kamar tahanan untuk memastikan semua warga binaan bisa dievakuasi ke titik kumpul yang aman.
"Proses evakuasi harus tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban,"kata Dimas.
Dimas juga mengungkapkan pentingnya keberadaan alarm di dalam rutan sebagai tanda awal terjadinya bencana.
Alarm ini berfungsi untuk memberikan peringatan agar seluruh petugas segera membuka pintu sel tahanan dan memulai proses evakuasi dengan aman.
"Bunyi alarm menjadi sinyal untuk memulai langkah evakuasi, dan penting agar petugas bergerak cepat,"ungkapnya.
Selain itu, jika kondisi bencana memerlukan evakuasi ke lokasi lain, rutan harus berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mengamankan warga binaan agar tidak terjadi insiden seperti tahanan yang kabur.
"Kita harus siap mengantisipasi skenario terburuk, termasuk pemindahan tahanan," tambah Dimas.
Pelatihan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman mendalam bagi petugas dan warga binaan tentang cara bertindak saat terjadi bencana.
"Ini bukan sekadar simulasi, tetapi kesempatan untuk belajar dan siap menghadapi kenyataan," kata Sastra dengan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: