Sistem Satu Arah Jalan Cempaka-Melati Kota Tegal Kerap Dilanggar

Sistem Satu Arah Jalan Cempaka-Melati Kota Tegal Kerap Dilanggar

SATU ARAH - Pengguna jalan menuju Jalan Cempaka yang sudah diberlakukan Sistem Satu Arah. Di kejauhan, tampak sejumlah pengguna jalan lainnya melawan arah.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Sistem Satu Arah yang diberlakukan di Jalan Cempaka dan Jalan Melati Kota Tegal belum sepenuhnya ditaati pengguna jalan. Banyak pengguna jalan yang melawan arah dan menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan pengguna jalan lain. Kecelakaan tidak jarang terjadi akibat pengguna jalan yang melanggar memacu kendaraannya dengan cepat.

Cekcok pun tidak terhindarkan dan menyebabkan keributan antarpengguna jalan. Seperti dialami sendiri oleh warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Adi Jefri Hermanto, 32. “Saya merasakan sendiri. Yang melawan arah pasti saya adu bantengkan agar memutar arah,” kata Jefri. 

Saat awal Sistem Satu Arah diterapkan di Jalan Cempaka dan Jalan Melati, banyak petugas yang ditempatkan untuk memberi imbauan. Jefri cukup menyayangkan pengguna jalan kini seolah dibiarkan seenaknya melakukan pelanggaran di jam ramai kendaraan. Pihak berwenang diharapkan menindak para pelanggar, karena waktu uji coba dirasa sudah sangat cukup.

“Hapan kami dilakukan penindakan agar ada efek jera, karena menurut kami waktu sosialisasi satu arah sudah sangat cukup,” ujar Jefri. 

BACA JUGA:Awas! Dishub Kota Tegal Bakal Larang Kendaraan Parkir di Jalan Pancasila

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kota Tegal Diminta Tertibkan Toko Nakal

Diterapkannya Sistem Satu Arah di Jalan Cempaka dan Jalan Melati terintegrasi dengan penerapan Sistem Satu Arah Jalan Raden Ajeng Kartini, bersamaan dengan relokasi pedagang ke Pujasera Jalan Melati. Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Cempaka, Jalan Melati, dan Jalan RA Kartini ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal.

Terkait pelanggaran yang terjadi di Jalan Cempaka dan Jalan Melati, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Riandy Sholeh Setiawan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tegal Kota. Ditegaskan, pengguna jalan yang melanggar Sistem Satu Arah akan dikenakan tilang. 

“Nanti dilakukan tilang manual maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujar Riandy ketika dikonfirmasi. Setelah SK Wali Kota Tegal diterbitkan, ungkap Riandy, penindakan bisa dilakukan. Dishub juga tetap menempatkan petugas pada waktu tertentu untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan.

Menurut Riandy, saat ini, kapasitas kecepatan ruas jalan yang diterapkan Sistem Satu Arah kondisinya baik atau meningkat, dan secara umum kinerja lalu lintasnya bagus. Jalan Cempaka dan Jalan Melati yang dulunya termasuk ke dalam Grade C menjadi Grade B. Sedangkan Jalan RA Kartini yang dulu Grade D menjadi Grade B. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: