Tanpa Ribet, e-Berpadu 4.0.0 Permudah Tahanan Rutan Pekalongan Ajukan Banding Digital

Tanpa Ribet, e-Berpadu 4.0.0 Permudah Tahanan Rutan Pekalongan Ajukan Banding Digital

Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran Wilayah Pekalongan--IST

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kini memiliki kemudahan dalam mengajukan upaya hukum banding secara digital. Tahanan Rutan Kelas II Pekalongan bisa mengajukan banding secara digital  melalui fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0.

Upaya banding digital itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran Wilayah Pekalongan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Command Center PN setempat.

Hadir dalam rakor yang membahas banding digital tersebut antara lain Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bagian Upaya Hukum Rutan Pekalongan, serta Pos Bantuan Hukum PN Pekalongan.

 

Ketua PN Pekalongan, Karsena, memimpin jalannya rakor yang membahas banding digital tersebut.

BACA JUGA: Kota Pekalongan Darurat Sampah: TPA Overload, Solusi Masih Digodok

BACA JUGA: Operasi Pekat Candi 2025, Polres Pekalongan Amankan Puluhan Botol Miras

Menurutnya, rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar APH dalam administrasi penanganan perkara, termasuk fitur banding digital.

"Khususnya terkait mekanisme pengajuan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Berpadu," ujar Karsena dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2025.

Dalam rakor tersebut, Karsena menjelaskan bahwa pengajuan banding secara elektronik dapat dilakukan oleh empat pihak yang memiliki kewenangan.

Pertama

Penuntut umum bagi jaksa yang menangani perkara di tingkat pertama atau yang mendapat delegasi.

BACA JUGA: Menu Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Berubah Jadi Camilan Selama Ramadhan

BACA JUGA:  Tak Batalkan Puasa, Ini Tips Aman Donor Darah di Bulan Ramadan ala PMI Kota Pekalongan

Kedua

Penasehat hukum bagi pengacara yang mewakili terdakwa, baik yang ditahan maupun tidak.

Ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: