743 Pengaduan Masyarakat Masuk di Kanal Lapor Bupati Tegal

743 Pengaduan Masyarakat Masuk di Kanal Lapor Bupati Tegal

RAKOR - Rapat koordinasi admin Lapor Bupati Tegal bersama warga terlapor dan OPD serta instansi vertikal di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI – Sebanyak 743 pengaduan dari masyarakat masuk melalui kanal aplikasi android dan whatsapp Lapor Bupati Tegal serta media sosial Humas Pemkab Tegal. pengaduan itu terhitung sejak awal Januari hingga akhir September 2024.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 348 laporan masuk melalui kanal aplikasi Android dengan proporsi penyelesaian pengaduan 97 persen.

Sedangkan 344 laporan masuk lewat whatsapp lapor bupati dengan proporsi penyelesaian pengaduan 82 persen, dan 51 laporan lainnya masuk melalui kanal media sosial dengan proporsi penyelesaian 84,3 persen.

Menurutnya, layanan pengaduan warga melalui medos, aplikasi android, dan whatsapp tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tegal dalam membuka ruang komunikasi secara langsung dan terbuka kepada warga. 

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Buka Posko Pengaduan THR

Hal itu untuk menyampaikan keluhan atas gangguan pelayanan publik yang sekaligus berfungsi pula sebagai feedback terhadap implementasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan.

“Layanan Lapor Bupati ini merupakan frontline atau pintu masuk masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait gangguan atau kendala pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal,” kata Hari, di ruang kerjanya.

Selain melalui medsos dan aplikasi android, lanjut Hari, warga juga dapat menyampaikan laporannya melalui pesan whatsApp dan media sosial Humas Pemkab Tegal, di mana secara berkala pihaknya melaporkan hasil tindakalnjutnya kepada Bupati Tegal.

Menurut Hari, laporan warga yang masuk tidak hanya mencakup urusan Pemkab Tegal, melainkan juga pelayanan publik yang menjadi kewenangan lembaga mitra samping seperti soal peredaran obat keras tanpa izin, perjudian, ketenagalistrikan hingga pensertipikatan tanah.

BACA JUGA:DPRD Sepakat dengan Pendapat Bupati Tegal Soal Raperda Arpus

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Serahkan Tombak Kyai Plered ke Keluarga Kalisoka

Meski demikian, laporan yang masuk saat ini didominasi laporan kerusakan infrastruktur jalan, bantuan sosial, lampu penerangan jalan umum, persampahan, air bersih, pensertipikatan tanah, dan sejumlah permasalahan lainnya.

Hari menjelaskan, layanan Lapor Bupati Tegal ini telah mengintegrasikan 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tegal, 18 kantor kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra seperti Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT PLN persero, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, dan Perumda Air Bersih Tirta Ayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: