DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup

DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup

SOSIALISASI - Kepala DLH Kabupaten Tegal memberikan masukan saat sosialisasi.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dilakukan Dinas Ligkungan hidup, sejalan dengan semakin menurunnya kualitas lingkungan. Serta dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menyatakan, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten. Oleh semua pihak dan semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya adalah masyarakat. Di sini diperlukan peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup  sebagai sarana kontrol dan bahan pengambilan  kebijakan pemerintah. 

“Hal ini merupakan  bagian dari peningkatan pelayanan publik," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Kembali Fasilitasi Penyaluran Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini

Menurutnya, dalam  Pasal 65 ayat (4)  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (5) disebutkan bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pelaksanaan dari ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/stau Perusakan Hutan.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Studi Komparasi ke Jombang

Mendasari regulasi tersebut, pengaduan lingkungan dimaknai sebagai  penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab. Mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan/atau pasca pelaksanaan.

"Sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan lingkungan hidup bertujuan memberikan pemahaman tentang bagaimana tata cara atau mekanisme masyarakat. Menyampaikan informasi/pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila masyarakat menduga telah terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan sebaga dampak dari aktifitas usaha dan/atau kegiatan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: