Cegah Pernikahan Dini lewat Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

BUKA - Plt Kepala Dinas P3AP2 dan KB membuka Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Foto:Hermas Purwadi/diswajateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Sebagai upaya sosialisasi pendewasaan usia pernikahan. Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur, Kamis (20/2025).
Plt Kepala Dinas P3 AP2 dan KB, Winarto menyatakan bahwa pernikahan dini merupakan masalah serius yang perlu dicegah. "Sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur ini adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.
Dalam sosialisasi kali ini, pemateri berasal dari ketua Pengadilan Agama Slawi dan Analis Kebijakan Muda Seksi Pemenuhan Hak Anak Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.
Dari pararan yang disampaikan ketua Pengadian Agama Slawi terkuak bahwa pernikahan anak akan mencuri masa depan anak. "Merampas pendidikan, kesehatan, dan potensi mereka," cetusnya.
BACA JUGA:Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Lantik Kader IMP Bangga Kencana
BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Menurun
Sementara itu, dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tekait materi Jo Kawin Bocah. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Tengah.
Di sini turut dibahas terkait risiko kekerasan akibat perkawinan anak. Salah satunya terkait dengan tingkat perceraian yang tinggi. Anak-anak belum matang secara fisik dan mental serta spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan.
"Untuk menghadapi berbagai persoalan rumah tangga, mengasuh anak. "Serta untuk mempertahankan hubungan perkawinan," ungkapnya.
Diharapkan, edukasi tentang dampak negatif pernikahan dini. Melalui sosialisasi ini harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Rembang Tinggi, Kemenag Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Pernikahan Dini Naik, Pemkab Tegal Gandeng Kemenag untuk Cegah Stunting
Seperti risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan anak, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hak-hak anak.
Dengan menyadarkan masyarakat akan konsekuensi negatif pernikahan dini. Diharapkan mereka akan lebih memahami pentingnya mencegah pernikahan usia anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: