Pernikahan Dini Naik, Pemkab Tegal Gandeng Kemenag untuk Cegah Stunting

Pernikahan Dini Naik, Pemkab Tegal Gandeng Kemenag untuk Cegah Stunting

Bupati Tegal Umi Azizah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqso saat menandatangani kerjasama, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Tegal.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Angka pernikahan dini di Kabupaten Tegal meningkat. Hal ini mengakibatkan angka stunting rawan naik. Untuk mencegah itu, Pemkab Tegal melakukan kerjasama nota kesepakatan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal.

Tanda tangan nota kesepakatan itu dilakukan BupatI Tegal dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqso di Pendapa Rumah Dinas Bupati Tegal.

Kerjasama ini tentang pendampingan, bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pranikah bagi calon pengantin sebagai upaya percepatan penurunan stunting dalam kerangka program bangga kencana.

BACA JUGA:Capaian Target PBB di Kabupaten Tegal Tembus 93,95 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Khofifah membenarkan jika angka pernikahan dini di Kabupaten Tegal memang cukup tinggi.

Setiap minggu banyak anak remaja yang diantar orang tuanya datang ke kantornya untuk meminta dispensasi persyaratan  nikah, bahkan dalam kondisi hamil. 

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama sehingga diperlukan upaya dari semua pemangku kebijakan dan masyarakat  untuk mengurangi dan mencegah pernikahan dini pada remaja," kata Khofifah, usai Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2 tahun 2023.  

BACA JUGA:Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal akan Bredel Alat Peraga Kampanye

Menurutnya, penyebab faktor resiko stunting pada balita terutama bayi di bawah usia dua tahun adalah calon ibu.

Untuk melahirkan bayi yang sehat, usia ibu hamil minimal 19 tahun, lingkar lengan (LILA) harus di atas 23,5 sentimeter dan calon ibu tidak mengalami anemis dan kurang energi kronis (KEK). 

"Kalau menurut dokter ahli kandungan, usia paling siap bagi perempuan adalah 21 tahun. Karena pada usia itu ukuran pinggul sudah siap untuk melahirkan bayi secara normal," kata Khofifah menjelaskan.

Menurut Khofifah, untuk mencegah kasus tersebut, maka Pemkab Tegal bekerjasama dengan Kemenag agar petugas penyuluh agama dapat memberikan edukasi kepada para calon pengantin.

BACA JUGA:Bupati Tegal Buka Jambore Apel Kesiapsiagaan Relawan Penanggulangan Bencana

Diharapkan, calon pengantin dapat memeriksakan kesehatannya minimal 3 bulan sebelum pernikahan. Calon pengantin juga diimbau agar menunda kehamilan sebelum usia perempuan mencapai 21 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: