Galbay Pinjol? Ini Risiko dan Solusi Mengatasinya

Galbay Pinjol? Ini Risiko dan Solusi Mengatasinya

Galbay Pinjol? Simak Risiko Dan Solusinya Berikut Ini-Tangkapan layar diswayjateng.id-

2. Peningkatan utang akibat bunga dan denda

Apabila Anda tidak melunasi cicilan pinjaman sesuai jadwal, Anda akan dikenakan bunga dan denda. Bunga yang tinggi dan denda yang terus bertambah seiring waktu akan menyebabkan utang Anda semakin menumpuk secara akumulatif.

Pada tahun 2022, OJK menetapkan bunga pinjaman online yang sah sebesar 0,4% per hari, termasuk biaya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, seperti kurang dari 30 hari. Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24%.

3. Intimidasi dari Debt Collector

Keterlambatan dalam membayar cicilan pinjaman biasanya akan mengakibatkan teror dari debt collector. Intimidasi ini dapat berupa pesan, email, atau bahkan panggilan telepon yang terus menerus.

Untuk pinjaman yang sah, intimidasi dilakukan dengan cara yang lebih sopan. Namun, jika pembayaran tetap tidak dilakukan, tim debt collector dapat melakukan penagihan langsung ke rumah peminjam atau menghubungi kontak orang terdekat.

Untuk pinjaman dari fintech yang terdaftar secara resmi, sistem penagihan oleh debt collector telah diatur dan diawasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Para penagih utang juga memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI, sehingga proses penagihan dapat dilakukan dengan aman dan mudah untuk dipantau. Apabila terjadi pelanggaran, OJK atau AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.

4. Potensi Tindakan Hukum dari Lembaga Pemberi Pinjaman

Meskipun jarang terjadi, dalam beberapa situasi tertentu, penyedia dana fintech tidak ragu untuk membawa kasus gagal bayar pinjaman online ke jalur hukum.

Namun, proses hukum untuk kasus gagal bayar pinjaman online yang legal hanya akan berujung pada sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa utang piutang merupakan ranah perdata, sehingga debitur yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan pidana.

BACA JUGA:5 Pinjol Syariah Cepat Cair, Aman Tanpa Riba

Solusi Gagal Bayar Pinjaman Online

Berikut adalah solusi yang dapat diambil untuk menghadapi ketidakmampuan dalam membayar pinjaman online:

1. Negosiasi untuk Mengurangi Bunga dan Denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: