7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

Kenali 7 Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK: Bunga, Denda, Dan Penagihan-Tangkapan layar diswayjateng.id-

7. Kontak Darurat Bukan Untuk Penagihan  

Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk menagih utang kepada pemilik data tersebut. Kontak darurat hanya diperuntukkan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk tujuan penagihan.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat, sehingga kontak tersebut tidak dicantumkan sembarangan.

Penyelenggara wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Demikian ulasan 7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan. Pihak OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut, guna memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: