7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

Kenali 7 Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK: Bunga, Denda, Dan Penagihan-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,3% per hari mulai tahun 2024, dan akan berkurang menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif akan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

3. Pembatasan Pinjaman di Tiga Platform

Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Tujuannya adalah agar konsumen dapat terhindar dari praktik gali lubang tutup lubang. Penyelenggara pinjaman diharapkan untuk mempertimbangkan kemampuan debitur dalam membayar kembali.

BACA JUGA:6 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat, Anti Galbay

4. Memperketat Aturan Penagihan  

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya yang mengandung unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih untuk melakukan tindakan intimidatif serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menghormati harkat, martabat, dan harga diri individu, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying), termasuk kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, dan keluarga.

5. Waktu Penagihan Hingga Pukul 20.00

Aturan ini termasuk dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi penyelenggara serta perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara kepada debitur, yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan. Dengan demikian, debt collector atau jasa penagih yang bekerja sama dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara tersebut.

6. Pinjol Wajib Memiliki Asuransi  

Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menegaskan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini Dijamin Ampuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: