Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

SIDIK - Pelaku sindikat penipuan bermodus penarikan motor ilegal jalani proses penyidikan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id — Unit Reskrim Polsek Margasari bekerjasama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal. Berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasanatau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MHmengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025. " Korban  yang  saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat, dihentikan oleh dua orang tersangka di perjalanan," ujarnya Minggu (18/5/2025).

Korban kemudian dibawa ke sebuah toko modern  di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari. Di lokasi tersebut, datang seorang tersangka lain yang mengaku sebagai debt collector dan menyatakan bahwa sepeda motor korban harus ditarik karena mengalami keterlambatan angsuran. 

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor Mega Finance untuk mengecek status sepeda motor yang ditarik. Namun, korban terkejut karena pihak Mega Finance menyatakan tidak pernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Polres Tegal Tingkatkan Patroli untuk Memberantas Premanisme dan Tindakan Meresahkan Masyarakat

BACA JUGA:DLH Bersama Polairud Polres Tegal Kota Tanam 2500 Bibit Magrove dan Cemara

Sepeda motor korban pun tidak tercatat masuk ke dalam kantor Mega Finance. Kasus ini mengungkap modus operandi para pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat kuasa penarikan. "Mereka melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak finance resmi," ungkapnya. 

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua pelaku telah diamankan lebih dahulu atas kasus yang berbeda. 

Sementara itu, satu pelaku lainnya, CY bin T, warga Adiwerna, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini diamankan di Polres Tegal. 

"Kami  mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegasnya. 

BACA JUGA:Latihan Menembak, Tingkatkan Profesionalitas Personel Polres Tegal

BACA JUGA:Polres Tegal Tingkatkan Kemampuan Personel Hadapi Massa

Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai debt collector. "Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang atau konfirmasi langsung dengan pihak finance resmi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: