Waspada, Ketahui Ancaman Tidak Bayar Utang Pinjol yang Harus Diperhatikan

Waspada, Ketahui Ancaman Tidak Bayar Utang Pinjol yang Harus Diperhatikan

ancaman tidak bayar utang pinjol --foto cnbc indonesia

DISWAY JATENG - Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ancaman tidak bayar utang pinjol. Ancaman ini wajib diketahui sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan mengambil pinjol di layanan fintech legal yang terdaftar di OJK.

Hadirnya layanan fintech memang menjadi angin segar yang menawarkan produk pinjol dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Namun jika terjadi galbay ada hal yang harus diperhatikan yaitu ancaman tidak bayar utang pinjol yang perlu diketahui.

Selayaknya banyaknya berita yang tersebar di media, tentu ada berbagai ancaman yang akan mengintai kalian jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tersebut. Maka dari itu perlu ketahui apa saja ancaman tidak bayar utang pinjol yang harus dipahami. 

Di bawah ini ada beberapa ancaman tidak bayar utang pinjol yang harus kalian perhatikan jika telat bayar atau galbay yang tentunya akan mengalami risiko kerugian, hingga di datangi oleh penagih pinjaman online. 

BACA JUGA:Ketahui Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol yang Wajib Kalian Ketahui, Hidup Jadi Tidak Tenang!

 

1. Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi

Ancaman tidak bayar utang pinjol yaitu dikejar DC yang meresahkan. Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email,maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kalian dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

2. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, kalian pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

BACA JUGA:Hindari 4 Hal Ini agar Utang Pinjol Tidak Menjadi Beban

Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: