Jangan Terjebak Galbay, Inilah Risiko Jika Tidak Bayar Pinjol yang Bakal Dialami Nasabah

Jangan Terjebak Galbay, Inilah Risiko Jika Tidak Bayar Pinjol yang Bakal Dialami Nasabah

risiko galbay pinjol--foto propertree.com

DISWAY JATENG - Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman.

Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjol terpercaya yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjol untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam.

Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan.

Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjol untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.

Beberapa risiko yang mungkin akan dirasakan saat sengaja tidak melunasi hutang pinjol, sebagai berikut :

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

1. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kalian dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

2. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjol, kalian pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjol, kalian harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi yang dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan dianggap remeh, masuk ke daftar hitam ini berarti kalian akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

3. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: