Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

risiko galbay pinjol legal--foto kongkrit.com

DISWAY JATENG - Pesatnya perkembangan industri fintech di tanah air telah membawa angin segar baru bagi masyarakat. Pasalnya penarikan pinjaman secara online di perusahaan fintech itu dirasa lebih mudah dan cepat.

Secara prosedural sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi Bank atau kantor layanan kredit lainnya. Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan.

Selain itu hanya dibutuhkan 24 jam saja untuk proses pengajuan ini, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan ini begitu cepat meraih hati masyarakat. Namun, tentunya dibalik kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online (pinjol) ini juga memiliki satu hal yang perlu diperhatikan oleh para calon debitur.

Biasanya pinjol ini menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman konvensional biasa. Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam.

Berikut ini konsekuensi yang akan diterima bila kalian tidak melunasi pinjaman di pinjol :

BACA JUGA:Inilah Risiko Pinjol Tidak Dibayar dan Ketahui Cara Menghindari Galbay Pinjol yang Harus Kamu Perhatikan

1. Kejaran Debt Collector yang Mengganggu Kehidupan Pribadi

Sejatinya, satu-satunya cara agar terhindar dari ancaman gagal bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, tak hanya pinjol. Agar keuangan tidak terlalu terbebani, idealnya jumlah cicilan dari seluruh pinjaman yang dimiliki tidak lebih dari 30% gaji bulanan. Dengan begitu, kalian akan lebih mudah melunasi cicilan pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya. 

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia. Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kalian dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

2. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjol, kalian pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Syarat ini bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya. Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjol, kalian harus bersiap menerima konsekuensi karena pihak Fintech akan memasukkan kalian ke daftar hitam OJK, dimana bila kalian telah masuk di daftar itu maka tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.

Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, kalian tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, penting bagi kalian untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, kalian akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.

BACA JUGA:Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Nasabah Galbay Gak Perlu Panik Lagi Diteror Penagih Utang

3. Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: