Inilah Risiko Pinjol Tidak Dibayar dan Ketahui Cara Menghindari Galbay Pinjol yang Harus Kamu Perhatikan

Inilah Risiko Pinjol Tidak Dibayar dan Ketahui Cara Menghindari Galbay Pinjol yang Harus Kamu Perhatikan

risiko pinjol tidak dibayar--foto kongkrit.com

DISWAY JATENG - Proses pengajuan pinjaman online dilakukan melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh perusahaan fintech tersebut. Kalian hanya perlu melakukan registrasi dengan cara membuat akun baru di aplikasi, kemudian melakukan langkah verifikasi untuk menjaga keamanan akun.  

Setiap lembaga keuangan memiliki layanan kredit untuk ditawarkan kepada nasabahnya, termasuk perusahaan financial technology (fintech). Fintech termasuk dalam lembaga keuangan dalam jaringan (daring) alias online dan menawarkan layanan kredit secara online pula. Layanan kredit ini dikenal sebagai pinjaman online.

Proses pembayaran pinjamannya pun dilakukan secara online. Kalian harus membayar sesuai tenor atau jangka waktu yang telah ditetapkan apabila tidak ingin dikenai denda akibat terlambat membayar cicilannya. Selain cicilan, kalian juga harus membayar bunga pinjol yang dikenakan per harinya.

Risiko pinjaman online tidak dibayar

1. Dikejar Debt Collector yang Mengganggu

Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya memiliki aturan ketat mengenai penagihan pembayaran cicilan pinjol kepada nasabah. Awalnya, kalian hanya diingatkan untuk membayar cicilan melalui SMS, e-mail, ataupun telepon. 

BACA JUGA:Hutang Pinjol Menumpuk? Begini Cara Menyelesaikan Hutang Tanpa Takut Didatangi DC Lapangan

Pihak fintech mengirimkan debt collector ke alamat rumah apabila kalian belum membayar tagihannya meski sudah diberikan peringatan. Debt collector pun tak segan-segan menghubungi orang terdekat. Masalah ini bisa mengganggu keseharian kalian sehingga tidak tenang dan beresiko memperburuk hubungan dengan orang terdekat.

2. Biaya Bunga dan Denda Terus Menumpuk

Denda keterlambatan muncul kalau kalian tidak mampu melunasi cicilan pinjol tepat waktu. Jumlah denda ini akan membengkak secara akumulatif apabila kalian tidak langsung melunasi kreditnya. Jangan lupakan pula bunga yang relatif tinggi sehingga jumlah utang pinjol yang dibayar ikut meningkat.

Perusahaan fintech yang legal dan diakui oleh OJK pasti memberikan bunga dan denda keterlambatan sesuai regulasi yang berlaku. Jumlah denda keterlambatan maksimum adalah 100% dari jumlah plafon, sementara beban bunga maksimum terletak pada angka 0,8%. Angka tersebut bisa menjadi bayangan mengenai besarnya biaya yang harus kalian bayar apabila galbay cicilan tepat waktu.

3. Masuk Blacklist SLIK OJK

Proses pengajuan pinjol membutuhkan dokumen sebagai persyaratan penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, dan rekening bank. Dokumen ini berguna supaya pihak fintech mengenal data pribadi nasabah sebagai identitas, termasuk alamat rumah, alamat kantor, kontak orang terdekat, dan sebagainya. 

Data pribadi ini bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) mereka apabila kalian tidak sanggup membayar cicilan pinjol. Masuk ke blacklist artinya kalian akan kesulitan mengajukan kredit di lembaga keuangan lainnya di Indonesia karena skor kreditmu sudah negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: