Waspada! Inilah 3 Risiko Besar Jika Tidak Bayar Pinjol, Bikin Hidup Tak Tenang

Waspada! Inilah 3 Risiko Besar Jika Tidak Bayar Pinjol, Bikin Hidup Tak Tenang

risiko tak bayar utang pinjol--foto radar tegal

DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu jalan ninja bagi sebagian orang yang ingin mengajukan pinjaman. Namun, perlu diwaspadai risiko besar jika tidak bayar pinjol.

Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Yang pasti harus tahu risiko besar jika tidak bayar pinjol.

Bahkan, sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Namun di balik semua kemudahan ini, perlu diketahui pinjaman online atau pinjol juga memiliki risiko besar jika tidak bayar pinjaman.

Untuk terhindar dari ancaman galbay masyarakat harus bijaksana dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjol. Ini perlu dilakukan agar keuangan tidak terlalu terbebani. Bagi kalian yang sudah terlanjur mengambil pinjol, dan masih menunda pembayaran simak beberapa risiko yang bisa muncul:

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Begini Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK yang Wajib Kamu Tahu, Berikut 3 Konsekuensinya

1. Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, risko besar tidak bayar pinjol adalah tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kalian dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

2. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjol kalian pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji.

Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Inilah 8 Risiko Galbay Pinjol Akulaku yang Tak Boleh Dianggap Sepele, Nomor 5 Bikin Malu!

Risiko besar jika tidak bayar pinjol kalian harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: