Waspada! Inilah 3 Risiko Besar Jika Tidak Bayar Pinjol, Bikin Hidup Tak Tenang

Waspada! Inilah 3 Risiko Besar Jika Tidak Bayar Pinjol, Bikin Hidup Tak Tenang

risiko tak bayar utang pinjol--foto radar tegal

Jangan dianggap remeh. Masuk ke daftar hitam ini berarti kalian akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, kalian tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, penting bagi kalian untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, kalian akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.

3. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika kalian harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjol tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjol, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang kalian makin menumpuk.

BACA JUGA:Jangan Terjebak! Inilah 7 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Harus Diperhatikan, Penting sebelum Ajukan Pinjaman

Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjol akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjol makin sulit untuk dilunasi, kalian dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Sebagai contoh, saat kalian meminjam dana sebesar Rp3 juta dan menunggaknya dalam kurun waktu tertentu, jumlah dana yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya Rp6 juta.

Namun, aturan ini hanya berlaku pada fintech dan layanan pinjol yang legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.

Demikian beberapa informasi mengenai risiko besar jika tidak bayar pinjol yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: