Suku Bunga Pinjol sesuai Aturan OJK

Suku Bunga Pinjol sesuai Aturan OJK

Suku bunga pinjol yang diatur OJK-Metro Jambi-

DISWAYJATENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023. Suku bunga pinjol yang diatur OJK ini banyak membawa dampak bagi peminjam, bahkan ada penurunan bunga yang lebih signifikan.

Suku bunga pinjol yang diatur OJK mulai berlaku pada tahun 2024, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mengatur praktik bisnis pinjaman online (pinjol) secara lebih komprehensif.

Suku bunga pinjol yang diatur OJK menjadi sebuah langkah untuk mengatur banyaknya pembayaran bunga dari debitur ke penyedia pinjaman. Selain itu, ini juga berdampak pada regulasi pinjol ilegal yang kerapkali mencekik korban karena bunganya yang tinggi.

Dalam artikel ini akan membahas mengenai suku bunga pinjol yang diatur OJK, dengan regulasi tersebut pastikan sebagai nasabah mengetahui dengan jelas apa saja aturan pinjol di OJK serta regulasi mengenai bunga maupun legalitasnya. Ini sangat penting agar tidak terjebak pinjol ilegal.

BACA JUGA:Berapakah Kriteria Skor Kredit yang Bagus Agar Lolos Pinjaman? Ini Dia Penjelasannya

Beberapa poin mengenai suku bunga pinjol yang diatur OJK:

1. Penyesuaian Suku Bunga dan Biaya

OJK telah menetapkan batasan baru untuk suku bunga pinjaman online, yaitu antara 0,1% hingga 0,3% per hari. Hal ini merupakan penurunan signifikan dari batas maksimal sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Regulasi ini juga mengatur komponen biaya lain seperti biaya administrasi, komisi, dan biaya platform, namun tidak termasuk denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

2. Reformasi Kebijakan Denda Keterlambatan

Suku bunga yang diatur OJK juga berkaitan erat dengan denda karena keterlambatan pembayaran. Denda keterlambatan juga mengalami penyesuaian berdasarkan sektor pembiayaan. Untuk sektor produktif, denda ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada tahun 2024, dengan rencana penurunan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sementara itu, sektor konsumtif akan dikenakan denda 0,3% per hari mulai tahun 2024, yang akan berkurang menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan akhirnya menjadi 0,1% per hari pada tahun berikutnya.

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman Kredivo Ditolak karena Skor Kredit Rendah? Begini Solusinya

3. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman

Regulasi baru membatasi debitur untuk hanya dapat meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang" dan mendorong penilaian kemampuan pembayaran yang lebih akurat oleh penyelenggara.

4. Pengaturan Waktu Penagihan

Selain suku bunga pinjol yang diatur OJK, lembaga ini juga menetapkan batas waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur, sekaligus menjaga etika dalam proses penagihan.

5. Pengetatan Prosedur Penagihan

Regulasi baru secara tegas melarang penggunaan ancaman, intimidasi, atau elemen negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan. Larangan ini berlaku baik di dunia fisik maupun digital, melindungi tidak hanya debitur tetapi juga kontak darurat, rekan, dan keluarga mereka.

BACA JUGA:Cara Meningkatkan Skor Kredit yang Buruk

6. Klarifikasi Fungsi Kontak Darurat

Tidak hanya suku bunga pinjol yang diatur OJK, keperluan kontak darurat untuk pinjol juga menjadi hal yang utama. OJK menegaskan bahwa kontak darurat bukan diperuntukkan sebagai sarana penagihan.

Fungsinya terbatas pada konfirmasi keberadaan debitur ketika tidak dapat dihubungi. Penyelenggara diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data kontak darurat sebelum mencantumkannya.

7. Kewajiban Asuransi bagi Penyelenggara Pinjol

Sebagai upaya mitigasi risiko, penyelenggara pinjol diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap risiko pendanaan.

Implementasi regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem pinjaman online di Indonesia. Dengan membatasi suku bunga dan denda, regulator berupaya mengurangi beban finansial yang berlebihan bagi debitur.

Pembatasan jumlah platform pinjaman yang dapat diakses oleh seorang debitur bertujuan untuk mencegah perilaku pinjaman yang tidak bertanggung jawab dan potensi overleverage.

Pengaturan waktu dan metode penagihan mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditur untuk menagih dan hak debitur atas privasi dan perlakuan yang manusiawi. Larangan terhadap praktik intimidasi dan penggunaan unsur SARA dalam penagihan merupakan langkah penting dalam menjaga etika dan integritas industri pinjaman online.

Klarifikasi mengenai fungsi kontak darurat menunjukkan keseriusan regulator dalam melindungi pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan transaksi pinjaman. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik pelecehan terhadap kontak darurat yang sering terjadi sebelumnya.

Kewajiban asuransi bagi penyelenggara pinjol merupakan langkah strategis dalam manajemen risiko. Hal ini tidak hanya melindungi kepentingan investor tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online.

Dengan begitu, suku bunga pinjol yang diatur OJK serta regulasi terbaru lainnya menggambarkan langkah dari OJK untuk lebih menertibkan layanan pinjol. Sebagai nasabah yang baik, perlu untuk memahami edukasi mengenai pinjol dan aturan OJK lainnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: