Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK agar Bebas dari Blacklist

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK agar Bebas dari Blacklist

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK agar Bebas dari Blacklist-pinterest-

DISWAY JATENG - Kamu pernah ditolak saat mengajukan pinjaman di bank, pay later atau pinjol? Salah satu penyebabnya, mungkin karena memiliki skor kredit jelek di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Untuk itu, kamu harus membersihkan nama di SLIK OJK.

Pentingnya membersihkan nama di SLIK OJK agar bebas dari blacklist lembaga keuangan. Bagi yang belum tahu, SLIK OJK dulu dikenal dengan nama BI Checking. Ini adalah catatan riwayat kredit setiap orang di berbagai lembaga keuangan. 

Riwayat ini menjadi dasar bagi bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menilai kelayakan kredit kamu. Jika nama kamu masuk dalam blacklist ini, otomatis akan sulit untuk mengajukan pinjaman. Lalu, bagaimana cara membersihkan nama di SLIK OJK?

Jika kamu memiliki catatan kredit buruk di SLIK OJK, seperti tunggakan atau kredit macet, kamu tidak perlu khawatir karena ada solusinya. Simak penjelasan ini, untuk mengetahui cara membersihkan nama di SLIK OJK dan memperbaiki skor kredit yang buruk.

BACA JUGA:10 Tips Jitu Melunasi Utang Pinjol agar Tidak Galbay, Dijamin Aman

Sebelum mengetahui caranya sebaiknya kamu mengenal lebih dahulu tingkatan skor kredit yang ada di SLIK OJK. Berikut 5 keloktibilitas (Kol) kredit yang harus kamu tahu.

Kol 1 (Lancar). Kategori debitur yang selalu membayar pinjaman pokok dan bunga tepat waktu. Memiliki perkembangan rekening yang baik serta tidak ada tunggakan. Sesuai dengan persyaratan kredit.

Kol 2 (Dalam Perhatian khusus). Debitur masih mampu membayar, namun ada indikasi kesulitan keuangan dengan tunggakan pokok atau bunga mulai dari 1-90 hari.

Kol 3 (kurang lancar). Debitur yang terlambat membayar dengan tunggakan pokok atau bunga antara 90 hari - 120 hari.

Kol 4 (Diragukan). Status kolektibilitas yang punya tunggakan pokok atau bunga lebih dari 121 hari - 180 hari.

Kol 5 (Macet). Tunggakan pokok atau bunga lebih dari 180 hari.

Dari kategori di atas, hanya kol 1 dan kol 2 yang masih aman untuk mendapatkan pinjaman. Karena kategori ini termasuk performing loan (PL) yakni, kredit yang dianggap sehat oleh lembaga keuangan. jadi kol 2 dianggap sebagai batas kredit masuk dalam blacklist.

BACA JUGA:Pernah Galbay Pinjol dan Ingin Ajukan Pinjaman KPR? Begini Cara Pengajuannya

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: