4 Dampak Bahaya Galbay di Pinjol Legal

4 Dampak Bahaya Galbay di Pinjol Legal

4 Dampak Bahaya Galbay di Pinjol Legal-freepik-

DISWAY JATENG - Dampak bahaya galbay di pinjol legal menjadi masalah serius bagi nasabah yang kesulitan melunasi utang. Nasabah yang tidak mampu melunasi utang tidak hanya akan didatangi oleh debt collector, tetapi juga menghadapi beberapa risiko yang merugikan.

Penting bagi nasabah yang gagal bayar untuk mengetahui risiko-risiko ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas informasi tentang dampak bahaya galbay di pinjol legal selain berurusan dengan debt collector.

Dampak bahaya galbay di pinjol legal dapat menyebabkan berbagai kerugian jika dibiarkan terus-menerus. Agar Anda terhindar dari berbagai risiko merugikan, penting untuk mengetahui beberapa kerugian yang dapat terjadi.

Berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai dampak bahaya galbay di pinjol legal yang perlu diperhatikan dan diwaspadai. Berikut adalah informasi lengkapnya.

BACA JUGA:Hindari Penggunaan Joki Pinjaman Online, Berikut Dampak Negatifnya

 

1.Berurusan dengan DC lapangan Pinjol

Dampak bahaya galbay di pinjol legal yang pertama yaitu akan berurusan dengan DC Lapangan,Jika Anda tidak melunasi utang, debt collector dari pinjol akan datang untuk menagih. Meski begitu, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang wajar.

Penyelenggara pinjol diperbolehkan menagih utang menggunakan debt collector lapangan, namun harus memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Debt collector harus memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK. Selain itu, praktik penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.

 

2.Skor Kredit Buruk dan Masuk ke Daftar Hitam SLIK OJK

Nasabah yang gagal bayar pinjol legal dapat mengalami kerugian berupa riwayat kredit buruk. Sebab, pinjaman yang sudah terdaftar di OJK mencatat historis riwayat kredit.

Penyelenggara pinjol legal akan melaporkan ke OJK, yang akan mencatat kualitas kredit debitur, apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: