Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda P4GN dengan OPD Terkait

Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda P4GN dengan OPD Terkait

RAPAT KERJA - Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang sedang rapat kerja membahas Raperda tentang P4GN di ruang rapat gedung dewan.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang Fasilitas Pencegahan,  Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Rapat kerja Pansus yang dilaksanakan di ruang rapat gedung dewan dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD H Nuryani. Hadir dalam rapat ini, semua anggota Pansus III dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang H Nuryani mengatakan, pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) ini. Merupakan Peraturan Daerah yang sangat luar biasa, karena sangat dinantikan oleh masyarakat. Mengingat, Perda ini nantinya akan menaungi warga masyarakat, khususnya generasi muda atau generasi penerus bangsa. 

BACA JUGA:Peserta Diharapkan Bisa Berwirausaha Usai Pelatihan

"Seperti anak-anak sekolah, para santri di pondok pesantren dan semua lapisan masyarakat sangat membutuhkan Perda ini. Sehingga pembahasan Perda ini sangat inten, agar hasilnya nanti masyarakat betul-betul terhindar dari bahaya narkoba,"katanya.

Tujuan utama pembentukan Perda ini adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dalam  kesehatan. Harapannya, masyarakat akan terhindar dari yang namanya narkoba. Untuk itu, Pansus III  dalam pembahasan Raperda ini nantinya setelah Perda ini disyahkan akan merekomendasikan agar segera disosialisasikan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Sidak 3 OPD, Apa Hasilnya?

Dalam pembentukan Perda ini, nanti dari Pemerintah Kabupaten Pemalang sampai ke tingkat desa agar dibentuk satgas. Masing-masing satgas di tngkat kabupaten diketuai oleh bupati, tingkat kecamatan diketuai oleh camat dan di tingkat desa atau kelurahan di ketuai oleh kepala desa atau lurah.

"Jadi, dari tingkat kabupaten hingga desa semua  harus ada satgasnya,"ujar dia.

Nuryani selaku pemimpin rapat menggaris bawahi pembentukan satgas ini nantinya harus ditopang adanya dana anggaran. Sehingga jangan sampai dilakukan hanya sebatas seremoni saja dan tidak ada kegiatan.

"Maka dari itu untuk melakukan kegiatan, tentu harus ada dananya. Sehingga harapan kami setelah Perda ini disyahkan untuk segera membuat peraturan bupatinya agar Perda ini berjalan dengan baik,"terangnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

Pansus III juga  merekomendasikan agar melalui APBDes  untuk bisa dianggarkan. Pertama,  untuk operasional Satgas, kedua setelah Perda ini disyahkan juga harus inten  disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk anggaran yang dari APBD itu, dikomandani oleh Badan Kesbangpol dan juga di dinas-dinas yang lain. Seperti di dinas pendidikan, di sana pendidikan itu sangat penting karena ada generasi penerus. Baik itu di SD, SMP maupun SMA, semua harus ada anggarannya.

"Itu semua harapan kami, agar masyarakat hidup sehat sejahtera tanpa narkoba,"imbuhnya.

Nuryani menekankan dinas-dinas yang ada agar  semuanya ikut berperan. Seperti Badan Kesbangpol sebagai inisiator harus dan wajib berperan. Selain itu dinas pendidikan, dinas kesehatan dan rumah sakit milik daerah juga harus berperan. Termasuk Dinas Sosial dan juga BKD, semuanya juga harus terlibat. Serta dinas-dinas yang lainnya, juga harapannya bisa ikut berperan dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: