Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Komitmen Pengembang Perumahan

DATA - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim menyimak data pengembang yang sempat berkomitmen serahkan PSU.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Paska penyerahan 2 PSU oleh pemgembang. Kini Dinas Perkim Kabupaten Tegal mengajukan  penyerahan tersebut kepada peguasa aset. Dalam hal ini bupati Tegal, dijadwalkan usai diajukan akan turun berita acara penguasaan aset.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui  Kabid Perumahan dan  Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan,  2 pengembang yang  menyerahkan PSU. Yakni pengembang  Perumahan  Doran Park, Pengabean Karanganyar dan  Perumahan Zambrut Residence, Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi. Pihaknya juga menyurati kembali para pengembang perumahan yang sebelumnya pernah mengajukan surat dan melakukan pemaparan.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Penempatan Tenaga Kerja

"Serta menyelesaikan administrasi untuk penyerahan PSU ke Pemkab Tegal, " ujarnya, Rabu (26/6/2024). 

Langkah ini ditempuh sebagai media mengingatkan kembali para pengembang. Nengingat di tahun 2024 ini Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal.

Untuk tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. Tahun ini pula diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU. Dimana di tahun sebelumnya, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal.

BACA JUGA:Kolaborasi dengan Provinsi Jateng, Desa Dukuhbangsa Kabupaten Tegal Wujudkan Destana

Danny tak menampik masih ditemui banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pemgyembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan  dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan. 

"Kendala lain, untuk perumahan  yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahuiu pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU. Untuk tahun 2024, Pemkab  Tegal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Tekan Peredaran Produk Pangan Berbahaya

Mengacu  pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Nengharuskan pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: