Maucash, Pinjaman Online Tenor Panjang Pinjam Disini Anti Galbay

Maucash, Pinjaman Online Tenor Panjang Pinjam Disini Anti Galbay

PINJOL - Maucash, Pinjaman Online Tenor Panjang! Pinjam Disini Anti Galbay!--

BACA JUGA : 6 Pinjol Tanpa BI Checking Legal dan Cepat Cair, Limit Sampai Rp20 Juta

Selanjutnya adalah mendaftar formular online untuk pengajuan pinjaman dana yang disesuaikan dengan data pribadi. Untuk data diri pastinya hanya digunakan untuk verifikasi kredit skor saja. 

Syarat pengajuan pinjaman di Maucash tentunya Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah operasi Maucash. Dengan menyertakan KTP usia 21 sampai 65 tahun bisa mengajukan pinjaman. 

Bahkan usia 18 tahun pun bisa mengajukan pinjaman namun harus sudah menikah saja yang bisa mengajukan. Tentunya Anda harus memiliki penghasilan agar pinjaman yang diajukan tidak berpotensi galbay. 

Penawaran pengembalian 6 – 24 bulan yang dapat disesuaikan dengam kemampuan. Namun, jika Anda terlambat melakukan pembayaran terdapat biaya keterlambatan 0,8% per hari dari tanggal jatuh tempo.

Maucash memberikan limit pinjaman beragam mencapai Rp 20 juta. Bahkan limit pinjaman bisa ditingkatkan dengan membayar tepat waktu, gunakan limit secara aktif dan masukkan dokumen pendukung.

BACA JUGA : 8 Pinjol 20 Juta Terbaru 2024, Wajib Coba Yang Butuh Dana Ini

Dokumen yang diperlukan saat ingin meningkatkan limit dengan melampirkan dokumen pendapatan 1 hingga 3 bulan terakhir. Slip gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan Internet Banking maka limit akan meningkat. 

Pinjaman online tenor panjang ini memberikan pilihan pencairan dana pinjaman dengan rekening pribadi. Maupun melalui FIFGROUP (area Jabodetabek) atau melalui mekanisme lainnya. 

Untuk bunga pinjaman yang diberikan Maucash hanya 2,9% per bulan yang membebani pinjaman. Bahkan aplikasi Maucash memberikan berbagai promo bagi nasabah yang hendak mengajukan pinjaman.

Pinjaman online tenor panjang Maucash yang telah diuraikan diatas bisa menjadi pilihan pengajuan pinjaman dana. Pastinya mengajukan pinjaman di aplikasi ini anti galbay pembayaran.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: