Dorong Peningkatan Investasi Peningkatan Kualitas Penanaman Modal di Kabupaten Tegal
MOTIVASI - Sekretaris DPMPTSP memberi motivasi pengusaha di sela sosialisasi pengawasan perizinan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya mendorong peningkatan investasi dan ekonomi serta peningkatan daya saing dan kualitas penamaman modal dilakukan DPMPTSP. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilakukan kepada 50 pelaku usaha penamanan modal terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) .
Kepala DPMPTSP melalui Sekretaris Amin Maskur didampingi Suntansi Pengendalian dan Pengelolaan Data Kosim menyatakan, dari kegiatan ini diharapkan bisa membantu perusahaan industri. Pada saat persiapan melaksanakan produksi komersial dalam hal persiapan peralatan produksi.
BACA JUGA:Pengurus ICMI Kabupaten Pemalang Dikukuhkan
"Termasuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang - barang yang bersifat strategis," ujarnya.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan aplikasi OSS- RBA ( Online Single Submassion Risk Based Approach). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah. Memberi kepastian hukum dalam berusaha, dan meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha.
BACA JUGA:Jumlah Siswa Berkurang, Alasan SD dan SMP Digabung di Kabupaten Pemalang
Di tahun 2023, target investasi penanaman modal di Kabupaten Tegal sebesar Rp1.6 triliun dan target tersebut bisa terealisasi mencapai Rp2,03 triliun. Untuk realisasi investasi PMA, Kabupaten Tegal menduduki peringkat 5 se- Jawa Tengah. Begitu juga dengan target realisasi investasi tahun 2023, target akan bertambah sebesar 38 persen. Sehingga pada tahun ini Kabupaten Tegal ditarget sebesar Rp2,6 triliun.
“Dengan target tersebut, kami meminta pengusaha untuk ikut serta berpartisipasi menyukseskannya dengan cara rutin menyampaikan LKPM 3 bulan sekali. Untuk pengusaha menengah dan besar dan 6 bulan sekali untuk pengusaha kecil," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: