Dorong Peningkatan Investasi Peningkatan Kualitas Penanaman Modal di Kabupaten Tegal

Dorong Peningkatan Investasi  Peningkatan Kualitas Penanaman Modal di Kabupaten Tegal

MOTIVASI - Sekretaris DPMPTSP memberi motivasi pengusaha di sela sosialisasi pengawasan perizinan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya mendorong peningkatan investasi dan ekonomi serta peningkatan daya saing dan kualitas penamaman modal dilakukan DPMPTSP. Kali ini,  kegiatan sosialisasi dilakukan kepada 50 pelaku usaha penamanan modal terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) .

Kepala DPMPTSP melalui Sekretaris Amin Maskur didampingi  Suntansi Pengendalian dan Pengelolaan Data Kosim menyatakan,  dari kegiatan ini diharapkan bisa membantu perusahaan industri. Pada saat persiapan  melaksanakan produksi komersial dalam hal persiapan peralatan produksi. 

BACA JUGA:Pengurus ICMI Kabupaten Pemalang Dikukuhkan

"Termasuk  mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang - barang  yang bersifat strategis," ujarnya.

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan aplikasi  OSS- RBA  ( Online Single Submassion Risk Based Approach). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah. Memberi kepastian hukum  dalam berusaha, dan meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha.

BACA JUGA:Jumlah Siswa Berkurang, Alasan SD dan SMP Digabung di Kabupaten Pemalang

Di tahun 2023, target investasi penanaman modal di Kabupaten Tegal  sebesar Rp1.6 triliun dan  target tersebut bisa terealisasi mencapai Rp2,03 triliun. Untuk realisasi investasi PMA, Kabupaten Tegal menduduki peringkat 5 se- Jawa Tengah. Begitu juga dengan target  realisasi investasi tahun 2023, target akan bertambah sebesar 38 persen. Sehingga pada tahun ini Kabupaten Tegal ditarget sebesar Rp2,6 triliun. 

“Dengan target tersebut, kami meminta pengusaha untuk ikut serta  berpartisipasi menyukseskannya dengan cara rutin menyampaikan  LKPM  3 bulan sekali. Untuk pengusaha menengah dan besar dan 6 bulan sekali untuk pengusaha kecil," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: