Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Efektif Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Efektif Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

cara melaporkan pinjol ilegal --foto geograf.id

Jika kalian masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, kalian bisa menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected]. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat adanya praktik pinjaman online ilegal di sekitar kalian. 

Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman OJK.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Syarat pemberian pinjaman super mudah dan dana biasanya cair dengan cepat tanpa ada seleksi dulu
  • Keterangan tentang suku bunga, ketentuan biaya pinjaman hingga aturan denda tidak jelas
  • Memiliki Debt Collector (DC) yang siap melancarkan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar tepat waktu
  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Menggunakan SMS atau chat ke nomor pribadi dalam memberikan penawaran
  • Saat diunduh, umumnya aplikasi pinjaman online yang hendak dipakai akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan, sehingga nasabah akan menemui jalan buntu saat ingin mengajukan komplain terkait pelayanan pinjaman online
  • Alamat kantor pinjaman online tidak jelas dan tidak mengantongi identitas pengurus.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 8 Cara Ampuh Mengatasi Pinjol Ilegal saat Galbay, Tak Perlu Resah Lagi

Cek Legalitas Pinjaman Online 

Apakah kalian sedang bingung terlilit utang pinjol ilegal atau mengenal seseorang yang sedang berurusan dengan pinjol ilegal? Bermasalah dengan pinjaman online ilegal memang bikin resah, kalian bisa melaporkan pinjaman online ilegal pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Namun hal yang harus dilakukan yaitu mengecek terlebih dahulu legalitas pinjaman online yang ingin kalian laporkan, Dan Bagaimana caranya?

Kalian bisa mengunjungi situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. untuk mengetahui pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK. Daftar ini diperbarui secara berkala. Kalian juga bisa mengecek via whatsapp OJK di 081157157157 atau via telepon di kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah beserta ciri-ciri pinjol ilegal tersebut yang harus kalian pahami dan perhatikan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: