Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Efektif Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

cara melaporkan pinjol ilegal --foto geograf.id
DISWAY JATENG - Cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur terjerat utang bisa dilakukan dengan mudah. Dengan melaporkan pinjaman yang ilegal maka platform atau aplikasi tersebut akan diblokir dari lembaga berwenang.
Terjebak pinjaman ilegal dan sudah terlanjur terjerat dengan siklus utang yang tidak terselesaikan? Kini, ada beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah dan sudah terlanjur terjerat utang yang bisa kalian coba.
Belakangan, pinjaman online menjadi jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan dana besar yang mendesak. Selain syaratnya cenderung mudah, uang pun bisa cair dalam hitungan jam. Namun, jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, berikut ada beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah.
Pada artikel ini, kami akan memberikan beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah bagi para penggunanya, agar tidak terbebani oleh utang tersebut.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ilegal, sebagai berikut :
1. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi
Kalian bisa melaporkan pinjol ilegal dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian
Kalian bisa melaporkan pinjol ilegal dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
3. Melaporkan pinjol ilegal via Aduan Konten Kominfo
Kalian juga bisa mengadukan temuan pinjaman online ilegal kalian ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
BACA JUGA:6 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah yang Wajib Dihindari, Berikut Ciri-cirinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: